KOMPAS.com - Kasus kecelakaan mobil Pajero yang tertabrak Kereta Api (KA) Sritanjung di pelintasan KA sebidang Jalan Pagesangan, Surabaya pada Minggu (21/10/2018) masih ramai diperbincangkan masyarakat.
Akibat kecelakaan ini, satu keluarga yang berada di dalam mobil tersebut meninggal dunia. Dari pemberitaan sebelumnya, diketahui kecelakaan terjadi di pelintasan KA sebidang yang tak berpalang pintu.
Pelintasan KA sebidang adalah jalur kereta atau rel yang berada sebidang dengan jalan raya. Dalam hal ini, tidak ada underpass atau fly over yang digunakan sebagai jalan raya.
Tak sedikit kasus kecelakaan di pelintasan KA tak berpalang pintu yang memakan korban. Lalu, bagaimana sebenarnya keadaan pelintasan KA di Indonesia?
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Agus Komarudin mengatakan, catatan PT KAI pada 2017 menunjukkan, jumlah pelintasan KA sebidang di Jawa sebanyak 3.907.
"Sebanyak 1.015 di antaranya merupakan pelintasan resmi dan 2.892 sisanya adalah pelintasan tidak resmi," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/10/2018) malam.
Baca juga: Antisipasi Kecelakaan, Dishub Jatim Pasang EWS di Perlintasan KA Sebidang
Data di Pulau Sumatera menunjukkan, sebanyak 914 pelintasan sebidang, terdiri atas 177 pelintasan resmi dan 737 pelintasan tidak resmi.
"Kondisi itu 100 persen adalah jalan raya atau jalan desa yang memotong jalur rel KA existing (yang sudah ada)," kata dia.
Agus menjelaskan, pelintasan resmi biasanya dijaga secara resmi dan penjaganya sudah tersertifikasi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
"Sedangkan yang tidak resmi itu identik dengan pelintasan liar," ujarnya.
Pelintasan liar yang dimaksud misalnya masyarakat membuat jalan yang melintas rel tanpa izin dari pemerintah atau Ditjen Perkeretaapiaan.
"Ketika ada perpotongan sebidang pasti ada koordinasi antara Ditjen Perkeretaapian, KAI, dan stakeholder yang berkepentingan," kata Agus menjelaskan.
Namun, tak jarang pelintasan yang tidak resmi ini memang ada yang dijaga oleh masyarakat.
"Kalau ada swadaya masyarakat baiknya berkoordinasi dengan Ditjen Perkeretaapian, Dishub (Dinas Perhubungan), dan KAI," tutur Agus.
Baca juga: Cegah Vandalisme, CCTV Akan Dipasang di Pelintasan LRT