Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 5 Sesi Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018, Peserta Wajib Hadir 1 Jam Sebelumnya

Kompas.com - 24/10/2018, 19:02 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan setiap peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018, agar hadir ke lokasi tes satu jam sebelumnya.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menuturkan, hal itu diterapkan mengingat banyak persiapan yang perlu dilakukan sebelum tes.

"Karena ada pemeriksaan fisik, pemeriksaan identitas, macam-macam, masuk ruangan, termasuk penjelasan bagaimana mengisinya," tuturnya saat konferensi pers di Kantor Pusat BKN, Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018).

Nantinya, terdapat lima sesi untuk tes yang menggunakan jaringan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) milik Kemendikbud.

Baca juga: 146 Instansi Belum Laporkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018

Satu sesi berlangsung selama 90 menit, di mana peserta harus mengerjakan soal sebanyak 100 butir.

Sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 09.30 waktu sempat, sesi kedua pada pukul 10.00 hingga pukul 11.30, sesi ketiga pada pukul 12.00 hingga pukul 13.30, sesi keempat pada pukul 14.00 hingga pukul 15.30, dan sesi terakhir pada pukul 16.00 hingga pukul 17.30.

Ia mengatakan, pihaknya dapat menambah satu sesi lagi jika terpaksa, yaitu pada pukul 18.30 hingga pukul 20.00.

Sementara khusus hari Jumat, maksimal sesi yang diadakan adalah lima kali.

Baca juga: Ini Daftar 32 Lokasi Tes CPNS yang Gunakan UNBK Kemendikbud

Ia mencontohkan, misalnya seseorang mendapatkan sesi keempat pada pukul 14.00. Orang tersebut harus sudah sampai satu jam sebelumnya.

"Kami berlakukan mereka sudah harus ada satu jam sebelum sesi dirinya, jadi teman-teman yang sudah tahu akan ada di sesi keempat, dia maksimal jam satu sudah harus di tempat," terang dia.

Tahap ini merupakan tahapan selanjutnya bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi. Tahap SKD akan diselenggarakan pada 26 Oktober hingga 17 November mendatang.

Pada seleksi CPNS 2018, ada 2 jenis Computer Assisted Test (CAT) yang digunakan, yaitu CAT BKN dan CAT Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk CAT BKN total ada 237 titik, dengan rincian 26 titik di Kantor Regional BKN, UPT BKN, dan Kantor Pusat BKN; 193 titik di provinsi/kabupaten/kota, dan 18 titik di instansi pusat.

Sementara, untuk CAT UNBK Kemendikbud dilaksanakan di 32 titik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com