Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemotongan Dana Desa untuk Kelurahan Dinilai Berpotensi Ganggu Stabilitas Anggaran

Kompas.com - 23/10/2018, 10:36 WIB
Kristian Erdianto,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) memberikan sejumlah catatan terkait rencana pemerintah mengalokasikan anggaran kelurahan melalui transfer DAU (Dana Alokasi Umum) sebesar Rp 3 Triliun atau setiap kelurahan masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp 355 juta.

Sekjen FITRA Misbah menilai pemerintah perlu lebih cermat dalam menentukan sumber pembiayaan untuk dana kelurahan. Oleh sebab itu pihaknya menolak jika alokasi dana kelurahan bersumber dari pemotongan Dana Desa.

Adanya pemotongan dana desa untuk alokasi dana kelurahan berpotensi mengganggu stabilitas anggaran bagi pemerintah desa.

Baca juga: Dana Kelurahan yang Belum Ada Payung Hukum dan Kritik Jelang Pilpres...

Menurut Misbah, dana kelurahan yang bersumber dari APBN atau pemotongan dana desa tidak perlu dilakukan. Sebab, berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2018 dinyatakan bahwa anggaran tersebut dialokasikan dari APBD.

"Alokasi anggaran untuk kelurahan seharusnya dimaksimalkan dari APBD yang bersumber dari DAU agar manfaatnya sampai ke level kelurahan," ujar Misbah melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/10/2018).

Misbah menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2018, daerah kabupaten/kota yang tidak memiliki desa alokasinya paling sedikit 5 persen dari APBD setelah dikurangi DAK.

Sedangkan, untuk kabupaten/kota yang memiliki desa, alokasi anggaran kelurahan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten kota tersebut. Sebab, secara subtansi status desa dengan kelurahan itu berbeda.

Baca juga: Pimpinan Banggar Klaim Semua Fraksi Dukung Dana Kelurahan

"Kelurahan lebih berfungsi administratif sedangkan pemerintahan desa memiliki otonomi untuk mengatur kebijakan dan anggaran bagi jalannya pembangunan desa," tuturnya.

Selain itu, lanjut Misbah, agar tidak menciptakan tendensi politis, pemerintah wajib untuk merevisi PP Nomor 73 tahun 2005 dan regulasi lain terkait dengan kelurahan.

Tujuan lainnya, agar fungsi dan kedudukan kelurahan lebih jelas dan kebijakan alokasi dana kelurahan dapat berlanjut tidak sebatas ramai di tahun politik.

Misbah mengatakan, jika wacana dana kelurahan dilaksanakan pada tahun 2019, maka alokasi dana kelurahan harus diiringi dengan aspek perencanaan yang tepat agar tidak terkesan menjadi alat politik dari Petahana.

"Aspek transparansi, peruntukan dan laporan pertanggungjawaban keuangan harus menjadi prioritas dari kebijakan ini," kata Misbah.

Seperti diberitakan, pemerintah berencana mengalokasikan dana kelurahan pada 2019.

Baca juga: Sekjen PDI-P Kritik Mereka yang Tak Setuju dengan Dana Kelurahan

Kebijakan tersebut menyambut usulan dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) tentang kebutuhan dana untuk meningkatkan kinerja kelurahan.

Peruntukan dana kelurahan akan berbeda untuk masing-masing kelurahan berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, dan sarana prasarana pemerintahan.

Namun, muncul pro dan kontra yang beranggapan bahwa dana tersebut rawan dijadikan alat politisasi birokrasi yang mendukung Petahana.

Selain itu, timbul persoalan berdasarkan pendapat dari Menteri Keuangan yang mengatakan bahwa dana kelurahan bersumber dari Dana Desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com