JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebut, pihaknya cenderung menolak untuk mengelola dana saksi parpol dalam Pemilu 2019.
Sebab, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu tidak mengamanatkan Bawaslu melakukan fungsi tersebut.
Menurut Afif, pihaknya hanya berwenang untuk melakukan pelatihan saksi Pemilu.
"Kami hanya punya mandat melatih saksi dan dalam posisi belum membahas hal itu (mengelola dana saksi), meski kecenderungannya adalah menolak untuk mengelola dana saksi," kata Afif saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).
Baca juga: Ini Alasan Komisi II Minta Parpol Tak Dibebani Dana Saksi Pemilu
Pasal 351 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa saksi peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu.
Para saksi ini saat menjalankan tugas harus menyerahkan mandat tertulis dari peserta pemilu (pasangan calon presiden-wakil presiden, partai politik dan calon DPD) ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Afif menjelaskan, saksi di setiap TPS biasanya berjumlah satu orang. Mereka melakukan pengawasan pemungutan bersama petugas KPPS dan pengawas TPS yang disediakan oleh Bawaslu.
Baca juga: Parpol Masih Minta Dana Saksi Dibiayai APBN, Kaderisasi Dinilai Gagal
Namun demikian, Afif mengakui tidak semua partai menyediakan saksi di seluruh TPS. Hal itu bergantung dari kekuatan masing-masing partai.
"Selama ini memang tak semua TPS ada saksi dari beberapa partai, biasanya tergantung kekuatan masing-masing partai," ujarnya
Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 dibiayai APBN dan bukan dibebankan ke partai politik.
Baca juga: Jika Disetujui, Pengelolaan Dana Saksi dari APBN Diserahkan ke Bawaslu
Usulan tersebut muncul lantaran Komisi II menilai tidak semua partai politik peserta Pemilu punya dana yang cukup untuk membiayai saksi.
"Saksi ini penting, jangan sampai partai karena nggak mampu, sehingga nggak ada saksinya. Maka kami, Komisi II sampaikan, harus pemerintah membiayai ini sehingga semua partai punya semua saksi," ujar Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Dana saksi tersebut, kata Amali, nantinya bisa dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN).
Padahal saat pembahasan RUU Pemilu pada 2017, pemerintah dan DPR sudah sepakat dana saksi parpol tidak dibebankan pada APBN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.