JAKARTA, KOMPAS, com - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari mengatakan, keterlibatan narapidana yang tengah menjalani hukuman dalam kasus peredaran narkoba masih ditemukan.
Kasus terbaru, BNN menyita 63.573 butir ekstasi pesanan narapidana berinisial AS yang masih mendekam di Rutan Salemba, Jakarta.
“Yang bersangkutan juga menjalani hukuman dan divonis kasus narkoba sebelumnya dengan vonis 13 tahun penjara. Menjadi perhatian serius bagi kami karena setiap hari dan pengungkapan ada saja keterlibatan dari narapidana di lembaga pemasyarakatan,” kata Arman Depari di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2018).
Baca juga: Tangkal Penyelundupan Narkoba, BNN Jalin Kerja Sama Lintas Negara
Berawal dari laporan masyarakat, petugas BNN dan TNI AD bersinergi melakukan operasi gabungan.
Hasilnya, pada Sabtu (29/9/2018), petugas gabungan dua institusi ini mengamankan seorang laki-laki berinisial ED yang merupakan kurir narkoba.
Sebanyak 63.573 butir ekstasi tersebut rencananya diedarkan di Medan, Jakarta, dan beberapa kota lain.
“Bentuk (ekstasi yang disita) diamond atau berlian warna oranye dan jika melihat bentuk adalah kualias yang cukup baik,” kata Arman Depari.
Baca juga: BNN Tangkap Oknum TNI yang Diduga Jadi Kurir 63.573 Butir Ekstasi
Sebanyak 63.573 butir ekstasi tersebut rencananya diedarkan di Medan, Jakarta dan beberapa kota lain.
BNN mengingatkan para petugas di lembaga pemasyarakatan agar melakukan kontrol dan pengawasan, terutama terkait penggunaan peralatan komunikasi.
Depari mengatakan, jika dibutuhkan, personel BNN bisa ditempatkan di berbagai lapas untuk mencegah peredaran narkoba.
“Ya kalau itu diperlukan (penempatan anggota BNN) ya enggak masalah, tapi itu bukan tugas dan fungsi BNN,” kata Depari.
.
.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.