JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Iwan menyatakan tidak mengetahui soal pembahasan fee terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.
"Kesepakatan yang informal yang macam-macam ya enggak nganu lah, enggak pernah. Hanya kesepakatan-kesepakatan formal saja," ujar Iwan.
Menurut Iwan, pertemuan-pertemuan yang dia hadiri hanya seputar pembahasan kerja sama dan pembentukan konsorsium pelaksana proyek.
Baca juga: KPK Dalami Kesaksian Eni Maulani dalam Sidang Kasus PLTU Riau-1
Iwan mengaku baru mengetahui adanya pembagian fee dalam proyek tersebut setelah diungkap oleh KPK. Ia mendapatkan informasi tersebut dari media massa.
Iwan diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Idrus ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Baca juga: Kasus Korupsi PLTU Riau, Dirut PLN Disebut Dapat Bagian Paling The Best
Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU. Eni memfasilitasi agar Kotjo dan perusahaannya menjadi rekanan anak usaha PT PLN Persero.
Dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap. Adapun, Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes Kotjo.
.
.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.