Iwan menyatakan tidak mengetahui soal pembahasan fee terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.
"Kesepakatan yang informal yang macam-macam ya enggak nganu lah, enggak pernah. Hanya kesepakatan-kesepakatan formal saja," ujar Iwan.
Menurut Iwan, pertemuan-pertemuan yang dia hadiri hanya seputar pembahasan kerja sama dan pembentukan konsorsium pelaksana proyek.
Iwan mengaku baru mengetahui adanya pembagian fee dalam proyek tersebut setelah diungkap oleh KPK. Ia mendapatkan informasi tersebut dari media massa.
Iwan diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Idrus ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU. Eni memfasilitasi agar Kotjo dan perusahaannya menjadi rekanan anak usaha PT PLN Persero.
Dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap. Adapun, Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes Kotjo.
.
.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/12/11425221/dirut-pt-pjb-mengaku-tidak-tahu-soal-kesepakatan-fee-proyek-pltu-riau-1