Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Luruskan Pernyataannya soal Kampanye di Sekolah dan Pesantren

Kompas.com - 11/10/2018, 07:18 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, semua pihak wajib menghormati dan menaati larangan kampanye yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam teknis pelaksanaan kampanye pemilu.

Tjahjo mengatakan, kampanye pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Baca juga: Menurut Mendagri, Tak Masalah Kampanye di Sekolah dan Pesantren

Yang dimaksud tempat pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

“Jadi penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h membolehkan peserta pemilu hadir ke tempat ibadah, ke tempat pendidikan dan kantor pemerintahan jika hadir karena adanya undangan dan tanpa atribut kampanye pemilu,” kata Tjahjo melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (11/10/2018).

Tjahjo mengatakan, kehadiran peserta pemilu ke lembaga pendidikan tidak boleh dalam rangka berkampanye pilpres dan caleg sebagaimana larangan dalam Undang-Undang Pemilu.

Baca juga: Mendagri Sebut Tak Masalah Kampanye di Sekolah dan Pesantren, Ini Komentar Bawaslu

Sebelumnya, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018), Tjahjo tak mempermasalahkan jika kampanye terkait Pemilu Presiden 2019 dilakukan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren.

Alasannya, para siswa khususnya di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), sudah memiliki hak untuk memilih.

Bedakan kampanye dan sosialisasi

Berbeda dengan pernyataannya kemarin, Tjahjo mengatakan, dalam konteks menjadi narasumber dalam program sosialisasi seperti pemilu cerdas, menolak politik uang, menolak politisasi SARA, menolak hoaks, dan menjaga persatuan kesatuan bangsa yang bersifat mendidik masyarakat adalah hal baik.

Kampanye dan sosialisasi adalah dua hal yang berbeda,” kata Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan, dalam konteks sosialisasi dan edukasi masyarakat, kehadiran peserta pemilu di lembaga pendidikan bukan untuk kampanye terkait pilpres mau pun pileg.

“Saya kira boleh-boleh saja, apalagi jika penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) juga hadir pasti sangat mendidik masyarakat dan siswa atau mahasiswa,” kata Mendagri.

Baca juga: KPU Tegaskan Larangan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Termasuk Pesantren

Tjahjo menambahkan, Kemendagri mendukung penegakan hukum pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.

Secara prinsip, ia setuju larangan kampanye di tempat-tempat yang ditentukan oleh penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), seperti di lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan gedung pemerintahan.

Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan, kampanye di lembaga pendidikan termasuk di pondok pesantren dilarang. Ketentuan ini jelas diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com