Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timses Jokowi: Kalau Semua yang Dilakukan Presiden Dituduh Pencitraan, Enggak Usah Kerja Aja

Kompas.com - 10/10/2018, 20:41 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menilai wajar kritik kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ihwal Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 tentang pelaporan kasus korupsi.

Ia mengatakan semua yang dikerjakan Presiden Joko Widodo di masa kampanye pasti akan dituding pencitraan oleh kubu Prabowo-Sandiaga.

"Kalau baru dikeluarkan sekarang maka ini dibuat pencitraan, maka kalau itu kemudian digeneralisasi seperti itu apa yang dilakukan presiden pencitraan semua," kata Arsul di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

"Konsekuensinya untuk menghindari pencitraan presiden enggak usah kerja, duduk saja begitu, karena apapun yang dilakukan presiden bisa dimaknai kemudian sebagai pencitraan," lanjut Arsul.

Baca juga: Jokowi Teken PP, Kini Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta

Ia menambahkan sedianya semua pihak objektif menyikapi PP tersebut. Arsul mengatakan PP itu merupakan turunan dari Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Arsul menilai berlebihan bila kemunculan PP tersebut dianggap sebagai pencitraan. Ia menyatakan melalui PP tersebut justru akan diatur lebih detail ihwal pelaporan kasus korupsi.

Nantinya, PP tersebut juga akan didetailkan kembali oleh lembaga dan kementerian terkait agar pelaporan kasus korupsi lebih tertib.

"Saya lihat PP itu juga nanti perlu pengaturan lebih lanjut entah dalam peraturan lembaga atau kementerian. Nanti soal mengelola anggarannya siapa di situ, siapa leading sector-nya biar diatur lebih lanjut," kata Arsul lagi.

Baca juga: Kubu Prabowo-Sandiaga Kritik PP Pelaporan Korupsi yang Dapat Ganjaran Rp 200 Juta

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 tentang pelaporan kasus korupsi.

Dalam PP tersebut, pelapor bisa diganjar uang Rp 200 juta.

Menurut Dahnil PP tersebut sedianya positif namun akan percuma bila tak ditunjang dengan upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistemik.

"PP No. 43 Tahun 2018 positif sebagai langkah mendorong insentif, tapi lebih banyak kamuflase, tidak substantif, karena kesejatian melawan korupsi adalah berani membongkar korupsi sistematik, besar dan melibatkan mereka-mereka yang memiliki pengaruh luas," kata Dahnil melalui pesan singkat, Rabu (10/10/2018).

"Bila Pak Jokowi punya komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi, perhatikan kasus Novel Baswedan, dan apa yang sudah dibongkar oleh Indonesialeaks baru-baru ini terkait dengan perusakan barang bukti laporan keuangan kasus Basuki Hariman," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com