JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto mengatakan bahwa membawa massa saat dipanggil menjadi saksi diperbolehkan, asal melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setyo mengatakan, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai aksi unjuk rasa.
Hal itu disampaikannya terkait Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yang akan didampingi ratusan orang saat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
"Itu artinya kan mereka melakukan unjuk rasa. Mana unjuk rasa, mereka mau mengantarkan, itu kan berbeda, ini kan unjuk rasa," katanya di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).
Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, salah satunya berbentuk unjuk rasa, harus dilaporkan secara tertulis kepada polisi oleh pemimpin atau penanggungjawab kelompok.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Yang mengumpulkan massa itu juga harus melaporkan, sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998," tutur Setyo.
Ketika ditanya soal apakah sudah ada yang melapor, Setyo meminta untuk menanyakan hal tersebut ke pihak Polda Metro Jaya.
Amien akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, pada Rabu (10/10/2018).
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Ma'arif menyatakan, pihaknya akan mendampingi Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais saat diperiksa oleh pihak Polda Metro Jaya pada Rabu (10/10/2018).
Slamet memprediksi sekitar 500 anggota dan simpatisan PA 212 turun dalam aksi tersebut.
Ia juga memastikan massa PA 212 tak akan membubarkan diri sebelum Amien selesai diperiksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.