JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menilai Wakil Ketua DPR Fadli Zon layak dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Fadli Zon dinilai sudah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
"Kami telah mendapat pesan whatsapp beberapa elemen masyarakat mau melaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR RI," ujar Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto di Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Baca juga: Empat Politisi Meminta Maaf gara-gara Ratna Sarumpaet Berbohong
Hasto menilai sikap Fadli yang ikut menyebarkan kabar bahwa Ratna dikeroyok orang merupakan sikap yang tak sesusi dengan azas kepatutan, kepantasan sebagai pimpinan lembaga wakil rakyat.
Menurut Hasto, dalam membangun tradisi demokrasi yang berkeadaban dan berdasarkan nilai-nilai bangsa, seorang pimpinan lembaga negara harus bertanggung jawab ata apa yang disampaikan ke publik.
"Yang namanya pimpinan punya tanggung jawab etika dan moral untuk menunjukkan perilaku yang berkeadaban," kata dia.
Baca juga: Kronologi Drama Kebohongan Ratna Sarumpaet
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat Pengawal Konstitusi melaporkan empat anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
Keempat anggota DPR yang dilaporkan yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, dan Anggota Komisi I Fraksi Partai Gerindra Rachel Maryam Sayidina.
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyebaran kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.