Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Anggarkan Pendeteksi Dini Tsunami di APBN 2019

Kompas.com - 04/10/2018, 11:03 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis meminta pemerintah secara khusus menganggarkan alat pendeteksi dini tsunami di APBN 2019.

Sebab, kata Fary, saat ini sejumlah alat pendeteksi dini tsunami rusak. Hal itu disampaikan Fary usai rapat dengar pendapat bersama Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

"Pembahasan Anggaran 2019 yang kami sudah bahas kurang lebih Rp 1,7 triliun untuk BMKG itu kami kembalikan kepada pemerintah bahwa peralatan-peralatan yang tadi rusak yang dibutuhkan dalam rangka deteksi dini tsunami itu harus bisa masuk," kata Fary.

"Karena kita mendapatkan penjelasan dari Kepala BMKG bahwa instrumen atau peralatan-peralatan tsunami itu ada beberapa komponen yang rusak atau tidak berfungsi," lanjut dia.

Baca juga: Minim Alat Pendeteksi Tsunami, Ini 5 Langkah Penyelamatan Diri

Fary menambahkan, sedianya BMKG telah mengajukan pengadaan pendeteksi dini tsunami sejak 2017 namun tak kunjung masuk di APBN.

Fary pun kecewa terhadap pemerintah yang menurutnya tak serius dalam mengantisipasi bencana lantaran anggaran BMKG dirasa selama tiga tahun terakhir semakin menurun.

Ia pun mendorong pemerintah agar meningkatkan anggaran BMKG sehingga kebutuhan pengadaan pendeteksi dini tsunami dan pengantisipasi bencana lainnya dapat terpenuhi.

"Maka hari ini kami kembalikan kepada pemerintah untuk segera bisa dianggarkan lagi, ditambah lagi khususnya untuk peralatam deteksi dini ini," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com