Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif JORR Siap Naik, seperti Apa Kenaikan Tarif Tol Pertama Indonesia?

Kompas.com - 28/09/2018, 11:07 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penggunaan akses jalan tol menjadikan perjalanan lebih singkat dan mudah. Oleh karena itu, pemerintah berusaha memperbaiki akses tol sebaik mungkin.

Namun, tarif antara tol yang satu dengan dengan tol lain berbeda-beda. Perbedaan tarif jalan tol berdasarkan penyelenggara dan panjangnya jalan yang ditempuh oleh tiap pengguna jalan. Selain itu juga berdasarkan jenis golongan kendaraan.

Pada 29 September 2018, pengguna jalan tol sekaligus masyarakat yang tinggal di kota Jakarta akan mendapati kenaikan tarif tol. Tarif Jalan Tol Lingkar Luar alias JORR akan naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 15.000 untuk kendaraan golongan satu.

Kenaikan tarif juga berlaku untuk golongan lainnya, seperti bus dan truk. Penerapan tarif integrasi atas tol sepanjang 76 kilometer ini sebelumnya menimbulkan kontroversi.

Bagi pengguna jarak dekat, kenaikan tarif akan terasa lebih mahal. Di sisi lain, bagi pengguna jarak jauh, tarif akan lebih murah. Pemerintah dan penyelenggara jalan tol pun diminta untuk melakukan sosialisasi lebih jelas.

Namun, bagaimana kisah saat pemerintah menerapkan kenaikan tarif tol pertama di Indonesia?

Sebagai informasi, jalan tol pertama yang dibangun Indonesia adalah Tol Jakarta-Bogor-Ciawi atau Jagorawi. Tol ini diresmikan oleh Presiden kedua RI Soeharto pada 9 Maret 1978.

Pada masa itu, Jagorawi juga menerapkan sebuah kebijakan tentang tarif tol bagi kendaraan yang melewatinya, baik itu roda empat maupun lebih.

Baca juga: Integrasi Tarif Tol JORR Diterapkan Akhir September, Berapa Besaran?

Harian Kompas edisi 3 Maret 1978 menceritakan bahwa Tol Jagorawi memberikan tarif retribusi kepada pengguna jalan.

Tarif pertama yang diberlakukan oleh PT Jasa Marga adalah Rp 600 untuk jenis sedan dan sejenisnya. Sementara untuk truk dan selebihnya, tarifnya Rp 900 sekali melewati tol.

Pemberlakuan harga tersebut dimulai pada 10 Maret 1978. Sedangkan sebelumnya, pada 1-9 Maret 1978 dikenakan biaya normal seperti yang sudah ditetapkan.

Kenaikan Tarif Tol Pertama

Seperti dilansir dari harian Kompas edisi 4 Juni 1983, tarif tol yang diresmikan sejak 1978 akan mengalami kenaikan. Kenaikan harga tol tersebut dihitung berdasarkan persentase selisih biaya yang dikeluarkan untuk memakai jalan lama dengan dengan jalan tol.

Harga yang ditetapkan pada 1983 adalah tarif naik jadi Rp 1.200 dari harga semula, Rp 600, untuk mobil sedan dan sejenisnya. Adapun untuk truk dan kendaraan yang mempunyai beban diatas 2,5 ton diterapkan biaya Rp 2.500 dari harga sebelumnya Rp 1200.

Kenaikan tarif tol ini tidak hanya untuk Tol Jagorawi saja. Pada 1983, Soeharto menaikan tarif tol baru. Tarif Tol Jakarta-Citeureup naik dari Rp 300 menjadi Rp 600.

Demikian juga Jakarta-Cibubur, tarif tolnya naik dari Rp 150 menjadi Rp 300 untuk beroda empat tipe kecil dan Rp 300 menjadi Rp 600 untuk roda empat besar.

Jembatan Tol Mojokerto ditetapkan Rp 400 untuk kendaraan roda tiga sampai roda empat. Untuk truk dan bus, tarifnya Rp 700. Sedangkan di Jembatan Tol Kapuas dengan tarif tol kendaraan roda empat Rp 300 dan Rp 800 untuk kendaraan roda empat besar.

Kenaikan harga tol hampir sekitar 100 persen dari harga semula. Angka kenaikan tarif ini dikarenakan untuk biaya operasional pembangunan jalan tol dan untuk pengembangan pembiayaan jaringan tol.

Dampak setelah tol naik

Setelah mengalami kenaikan, jumlah kendaraan yang melewati tol masih belum sebanyak ketika harga tarif tol belum naik. Kendaraan yang melewati tol akhirnya mulai mengalihkan jalurnya ke jalan biasanya.

Harian Kompas edisi 27 September 1985 menyebutkan, kendaraan yang melewati jalan tol menurun.

Data yang tercatat pada 31 Agustus 1985 sebelum naik, kendaraan yang masuk Tol Jagorawi mencapai 60.000 buah. Kemudian mengalami penurunan pada September 1985, di mana jumlah kendaraan yang lewat hanya 52.800 buah.

Kondisi ini merupakan dampak dari kenaikan tol yang berakibat pada menurunnya jumlah kendaraan. Pengguna tol lebih memilih menggunakan jalan tanpa tol dengan alasan efisiensi pengeluaran harga.

Baca juga: Tarif Tol JORR Disesuaikan

Perkembangan Pembayaran Jalan Tol

Sistem pembayaran di jalan tol pada awalnya menggunakan sistem langsung bayar. Dengan sistem ini, pengemudi akan langsung membayar tergantung jenis apa yang dikendarai pada masuk gerbang tol.

Cara tersebut akhirnya berubah menjadi sistem terbuka dan tertutup. Transaksi terbuka yaitu pengguna jalan langsung melakukan pembayaran di gerbang masuk.

Sedangkan sistem tertutup di mana pengguna jalan mengambil Kartu Tanda Masuk (KTM) di gerbang tol masuk, serta menyerahkan sambil melakukan pembayaran di gerbang tol tujuan.

Sejak berlakunya Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol, saat ini Jalan Tol Jagorawi hanya melayani transaksi pembayaran nontunai dengan menggunakan uang elektronik di Gardu Tol Otomatis maupun Gardu Tol Semiotomatis.

Saat ini, besarnya pembayaran tol berdasarkan jenis kendaraan. Ada sekitar enam golongan tipe kendaraan yang diperbolehkan memasuki jalan tol dengan tarif yang berbeda-beda.

Pada golongan 1 terdiri dari sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus. Tol Jagorawi memasang tarif Rp 6.500. Golongan II yang terdiri truk dengan 2 (dua) gandar tarifnya Rp 9.500. Golongan III meliputi truk dengan 3 (tiga) gandar tarifnya Rp 13.000.

Golongan IV meliputi Truk dengan 4 (empat) gandar tarifnya Rp 16.000. Golongan V Truk dengan 5 (lima) gandar dengan tarif Rp 19.500 di Jagorawi.

Kini pembayaran tol sudah menggunakan kartu elektronik atau e-toll sehingga seluruh pembayaran dilakukan nontunai.

Dengan demikian, pengguna yang melewati jalan tol tersebut harus menunjukan kartu e-toll yang di dalamnya harus ada saldo yang cukup.

...

Kompas TV Berikut 3 berita terpopuler hari ini, 27 September 2018
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com