Salin Artikel

Tarif JORR Siap Naik, seperti Apa Kenaikan Tarif Tol Pertama Indonesia?

Namun, tarif antara tol yang satu dengan dengan tol lain berbeda-beda. Perbedaan tarif jalan tol berdasarkan penyelenggara dan panjangnya jalan yang ditempuh oleh tiap pengguna jalan. Selain itu juga berdasarkan jenis golongan kendaraan.

Pada 29 September 2018, pengguna jalan tol sekaligus masyarakat yang tinggal di kota Jakarta akan mendapati kenaikan tarif tol. Tarif Jalan Tol Lingkar Luar alias JORR akan naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 15.000 untuk kendaraan golongan satu.

Kenaikan tarif juga berlaku untuk golongan lainnya, seperti bus dan truk. Penerapan tarif integrasi atas tol sepanjang 76 kilometer ini sebelumnya menimbulkan kontroversi.

Bagi pengguna jarak dekat, kenaikan tarif akan terasa lebih mahal. Di sisi lain, bagi pengguna jarak jauh, tarif akan lebih murah. Pemerintah dan penyelenggara jalan tol pun diminta untuk melakukan sosialisasi lebih jelas.

Namun, bagaimana kisah saat pemerintah menerapkan kenaikan tarif tol pertama di Indonesia?

Sebagai informasi, jalan tol pertama yang dibangun Indonesia adalah Tol Jakarta-Bogor-Ciawi atau Jagorawi. Tol ini diresmikan oleh Presiden kedua RI Soeharto pada 9 Maret 1978.

Pada masa itu, Jagorawi juga menerapkan sebuah kebijakan tentang tarif tol bagi kendaraan yang melewatinya, baik itu roda empat maupun lebih.

Harian Kompas edisi 3 Maret 1978 menceritakan bahwa Tol Jagorawi memberikan tarif retribusi kepada pengguna jalan.

Tarif pertama yang diberlakukan oleh PT Jasa Marga adalah Rp 600 untuk jenis sedan dan sejenisnya. Sementara untuk truk dan selebihnya, tarifnya Rp 900 sekali melewati tol.

Pemberlakuan harga tersebut dimulai pada 10 Maret 1978. Sedangkan sebelumnya, pada 1-9 Maret 1978 dikenakan biaya normal seperti yang sudah ditetapkan.

Kenaikan Tarif Tol Pertama

Seperti dilansir dari harian Kompas edisi 4 Juni 1983, tarif tol yang diresmikan sejak 1978 akan mengalami kenaikan. Kenaikan harga tol tersebut dihitung berdasarkan persentase selisih biaya yang dikeluarkan untuk memakai jalan lama dengan dengan jalan tol.

Harga yang ditetapkan pada 1983 adalah tarif naik jadi Rp 1.200 dari harga semula, Rp 600, untuk mobil sedan dan sejenisnya. Adapun untuk truk dan kendaraan yang mempunyai beban diatas 2,5 ton diterapkan biaya Rp 2.500 dari harga sebelumnya Rp 1200.

Kenaikan tarif tol ini tidak hanya untuk Tol Jagorawi saja. Pada 1983, Soeharto menaikan tarif tol baru. Tarif Tol Jakarta-Citeureup naik dari Rp 300 menjadi Rp 600.

Demikian juga Jakarta-Cibubur, tarif tolnya naik dari Rp 150 menjadi Rp 300 untuk beroda empat tipe kecil dan Rp 300 menjadi Rp 600 untuk roda empat besar.

Jembatan Tol Mojokerto ditetapkan Rp 400 untuk kendaraan roda tiga sampai roda empat. Untuk truk dan bus, tarifnya Rp 700. Sedangkan di Jembatan Tol Kapuas dengan tarif tol kendaraan roda empat Rp 300 dan Rp 800 untuk kendaraan roda empat besar.

Kenaikan harga tol hampir sekitar 100 persen dari harga semula. Angka kenaikan tarif ini dikarenakan untuk biaya operasional pembangunan jalan tol dan untuk pengembangan pembiayaan jaringan tol.

Dampak setelah tol naik

Setelah mengalami kenaikan, jumlah kendaraan yang melewati tol masih belum sebanyak ketika harga tarif tol belum naik. Kendaraan yang melewati tol akhirnya mulai mengalihkan jalurnya ke jalan biasanya.

Harian Kompas edisi 27 September 1985 menyebutkan, kendaraan yang melewati jalan tol menurun.

Data yang tercatat pada 31 Agustus 1985 sebelum naik, kendaraan yang masuk Tol Jagorawi mencapai 60.000 buah. Kemudian mengalami penurunan pada September 1985, di mana jumlah kendaraan yang lewat hanya 52.800 buah.

Kondisi ini merupakan dampak dari kenaikan tol yang berakibat pada menurunnya jumlah kendaraan. Pengguna tol lebih memilih menggunakan jalan tanpa tol dengan alasan efisiensi pengeluaran harga.

Perkembangan Pembayaran Jalan Tol

Sistem pembayaran di jalan tol pada awalnya menggunakan sistem langsung bayar. Dengan sistem ini, pengemudi akan langsung membayar tergantung jenis apa yang dikendarai pada masuk gerbang tol.

Cara tersebut akhirnya berubah menjadi sistem terbuka dan tertutup. Transaksi terbuka yaitu pengguna jalan langsung melakukan pembayaran di gerbang masuk.

Sedangkan sistem tertutup di mana pengguna jalan mengambil Kartu Tanda Masuk (KTM) di gerbang tol masuk, serta menyerahkan sambil melakukan pembayaran di gerbang tol tujuan.

Sejak berlakunya Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol, saat ini Jalan Tol Jagorawi hanya melayani transaksi pembayaran nontunai dengan menggunakan uang elektronik di Gardu Tol Otomatis maupun Gardu Tol Semiotomatis.

Saat ini, besarnya pembayaran tol berdasarkan jenis kendaraan. Ada sekitar enam golongan tipe kendaraan yang diperbolehkan memasuki jalan tol dengan tarif yang berbeda-beda.

Pada golongan 1 terdiri dari sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus. Tol Jagorawi memasang tarif Rp 6.500. Golongan II yang terdiri truk dengan 2 (dua) gandar tarifnya Rp 9.500. Golongan III meliputi truk dengan 3 (tiga) gandar tarifnya Rp 13.000.

Golongan IV meliputi Truk dengan 4 (empat) gandar tarifnya Rp 16.000. Golongan V Truk dengan 5 (lima) gandar dengan tarif Rp 19.500 di Jagorawi.

Kini pembayaran tol sudah menggunakan kartu elektronik atau e-toll sehingga seluruh pembayaran dilakukan nontunai.

Dengan demikian, pengguna yang melewati jalan tol tersebut harus menunjukan kartu e-toll yang di dalamnya harus ada saldo yang cukup.

...

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/28/11071601/tarif-jorr-siap-naik-seperti-apa-kenaikan-tarif-tol-pertama-indonesia

Terkini Lainnya

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke