Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alex Noerdin Diperiksa 7 Jam sebagai Saksi Kasus Bansos Sumsel

Kompas.com - 26/09/2018, 18:15 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/9/2018). 

Pemeriksaan berlangsung selama 7 jam, sejak pukul 08.30 WIB. Usai diperiksa Alex tak banyak memberikan penjelasan kepada wartawan.

“Saya diundang sebagai saksi untuk dimintai keterangan lagi yang case bansos 2013 yang lalu. Itu saja. Jadi ada beberapa pertanyaan tinggal dijawab selesai,” kata Alex usai keluar diperiksa di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta.

Panggilan pemeriksaan terhadap Alex pada hari ini adalah untuk yang ke-tiga kalinya.

Baca juga: Alex Noerdin: Kepala Daerah di Sumsel Siap Dukung Jokowi-Maruf

Sebelumnya, Alex dipanggil pada 13 September 2018. Namun, dia tidak hadir dengan alasan tengah dinas ke luar negeri.

Pada panggilan kedua, 20 September 2018, Alex juga tidak memenuhi pemeriksaan lantaran harus menghadiri acara pelantikan Penjabat Gubernur Sumatera Selatan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung muda bidang Pidana Khusus Warih Sadono mengatakan, pemeriksaan terhadap Alex merupakan pengembangan perkara yang sudah diputus sebelumnya.

“Ini pengembangan dari perkara yang sudah putus terdahulu,” kata Warih.

Sementara, Pengacara dari Alex Noerdin, Soesilo Aribowo menuturkan peran klien nya hanya sebatas sebagai Gubernur Sumatera Selatan.

“Kalau yang namanya pimpinan itu, apalagi gubernur atau kepala daerah pasti itu ada usulan-usulan yang dari bawah,” kata Soesilo.

“Tupoksinya memang sudah seperti itu. Sepanjang ada tanda tangan Pak Alex disitu kan artinya menyetujui. Tapi proses kan berasal dari bawah. Enggak tiba-tiba dari Pak Alex,” sambung Soesilo.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial dan hibah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Mereka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, LT, dan mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatera Selatan berinisial I.

Dari hasil penyelidikan, Kejagung menduga perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi biro terkait. 

Baca juga: Mangkir 2 Kali dari Panggilan Kejagung, Ini Penjelasan Alex Noerdin

Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 1.000 orang saksi baik dari pemerintahan maupun penerima bantuan, pengumpulan dokumen, surat, dan berkas yang menyangkut pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial tersebut.

Total anggaran untuk dana hibah dan bansos dari APBD Sumsel sebesar Rp 1,2 triliun. Sementara itu, diduga, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp. 2.388.500.000.

Kompas TV Ia pun belum membocorkan target suara untuk Jokowi-Ma'ruf di Sumatera Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com