Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tak Kampanye di Tempat Ibadah

Kompas.com - 26/09/2018, 13:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki masa kampanye Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan seluruh pihak untuk tidak berkampanye di tempat ibadah.

Apalagi, saat ini, baik pasangan calon (paslon) Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sama-sama telah mengantongi dukungan dari para tokoh agama.

"Pasti akan kami imbau, kami ingatkan. Dengan bantuan MUI, pengurus masjid untuk tidak memanfaatkan masjid sebagai media kampanye," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Rabu (26/9/2018).

Ratna mengatakan, Bawaslu akan memaksimalkan fungsi pencegahan.

Baca juga: Ketum MUI: Tempat Ibadah, Pengajian Jangan Dijadikan Forum Kampanye

"Kita khawatir juga kalau itu (tempat ibadah) kemudian dimanfaatkan. Tapi kan fungsi-fungsi pencegahan akan kami maksimalkan," ujar Ratna.

Komisioner Bawaslu lainnya Mohamad Afifuddin mengatakan, dalam hal pengawasan tempat ibadah terkait aktivitas Pemilu akan dilihat unsur-unsur kegiatan yang dilakukan.

Sebab, menurut Afif, tidak seluruh aktivitas Pemilu yang dilakukan di tempat ibadah bisa dikatakan sebagai kampanye. Kampanye, merupakan kegiatan yang menyosialisasikan visi misi peserta pemilu, serta citra diri.

"Kampanye kan ada unsur-unsurnya. Tidak setiap kegiatan di masjid juga kampanye, kan begitu. Nah itu yang kita lihat. Unsur-unsurnya, visi misinya, dan lain lain," tutur Afif.

Baca juga: Pelanggaran Kampanye Pilkada di Jabar Paling Banyak Terjadi di Tempat Ibadah dan

Di samping itu, baik Ratna maupun Afif menyebut, tidak ada masalah bagi seorang tokoh agama untuk menyatakan dukungannya bagi peserta pemilu, maupun tergabung sebagai anggota tim kampanye. Hal itu, menurut Afif, bagian dari strategi kampanye peserta pemilu.

"Kalau tokoh agama, tokoh publik memang diminta menjadi bagian dari jurkam, ya dari dulu juga begitu. Bagian dari strategi," ujar Afif.

Larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com