,JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap lima pengurus PT SNP yang menjadi dalang pembobolan 14 bank di Indonesia.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan modus operandi pelaku adalah dengan memanipulasi daftar piutang yang menjadi jaminan pengajuan kredit ke 14 bank tersebut.
"Modus yang dilakukan oleh SNP, yaitu menambahi, menggandakan, atau menggunakan berkali-kali daftar piutang ini sehingga kreditur mengeluarkan sebesar apa yang mereka minta sesuai dengan daftar," terangnya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Daftar piutang tersebut didapatkan dari pelanggan perusahaan afiliasinya, yaitu PT CMP.
PT CMP menjual berbagai produk dan menawarkan fasilitas kredit sebagai cara pembayaran. PT CMP telah memiliki cabang di seluruh Indonesia.
Kemudian, PT SNP mengajukan kredit ke bank untuk pembiayaan PT CMP. Jaminan yang mereka gunakan adalah daftar piutang pelanggan yang telah dimanipulasi.
"Modus yang dilakukan adalah pembiayaan terhadap PT CMP, dimana PT CMP menyediakan barang yang dikredit oleh nasabah atau masyarakat," terangnya.
Cara mereka memanipulasi daftar tersebut adalah dengan mengubah, menambah, dan mengulang.
Lalu, bank akan mencairkan kredit sesuai jumlah yang tertera pada daftar yang dijaminkan tersebut.
Namun, daftar piutang fiktif membuat para pelaku dapat menikmati jumlah yang telah dilebihkan tersebut.
Daniel mengungkapkan, total kerugian dari fasilitas kredit tersebut sebesar Rp 14 triliun. Bank
Kelima tersangka ditangkap secara terpisah. DS, AP, RA, dan CDS ditangkap pada 14 September 2018 di Jakarta.
Kemudian, AS ditangkap secara terpisah pada 18 September 2018 di Jakarta.
Barang bukti yang telah disita, yaitu salinan perjanjian kredit antara Bank P dengan PT SNP, salinan jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank P, dan salinan laporan keuangan PT SNP periode 2016-2017.
Selain kelima tersangka, polisi masih mengejar tiga orang pelaku lainnya, dengan inisial LC, LD, dan SL. Kasus ini juga masih diselidiki lebih lanjut oleh polisi.
Nantinya, mereka akan dijerat Pasal 263 KUHP, dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 378 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.