JAKARTA, KOMPAS.com - Olah data yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, angka penindakan korupsi pada semester I 2018 turun jika dibandingkan periode yang sama pada 2017.
ICW melakukan pantauan secara periodik terhadap penanganan kasus korupsi di seluruh Indonesia yang telah masuk tahap penyidikan dan telah ada tersangkanya.
Staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah menyebutkan, pada semester I 2018, penegak hukum melakukan penindakan 139 kasus korupsi dengan 351 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dibandingkan dengan tahun 2016 dan 2017 semester yang sama, terlihat penurunan yang cukup signifikan,” kata Wana dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).
Wana mengungkapkan, pada semester I 2016, penegak hukum menindak 210 kasus korupsi dengan menetapkan tersangka sebanyak 500 orang.
Sementara, pada semester I tahun 2017 penindakan kasus korupsi oleh penegak hukum sebanyak 266 kasus dengan 587 tersangka.
Ada pun, kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi pada semester I 2018 sebesar Rp1,09 triliun dan nilai suap Rp42,1 miliar.
Wana mengatakan, dari modusnya, berdasarkan pemetaan ICW antara lain penyalahgunaan korupsi, mark up, tindakan suap, pungutan liar, penggelapan, laporan fiktif, dan penyalahgunaan wewenang.
“Yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan wewenang, meskipun kasus korupsi hanya empat kasus tapi nilai kerugian negara sebesar Rp569 miliar,” ujar Wana.
Metodologi yang digunakan ICW adalah tabulasi data dan menggunakan sumber sekunder yaitu, media daring, media massa, hingga siaran pers yang dikeluarkan oleh instansi penegakan hukum.
Pemantauan tren penindakan kasus korupsi Indonesia Corruption Watch dilakukan medio 1 Januari 2018 hingga 30 Juni 2018.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.