PMI terus melakukan pemberian bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keppres Nomor 246 tanggal 29 November 1963.
Pemerintah Indonesia pun mengakui keberadaan PMI.
Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS Nomor 25 Tahun 1950 dan Keppres RI Nomor 246 Tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.
Pada 15 Juni 1950, keberadaan PMI diakui oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC). Setelah itu, PMI diterima menjadi anggota perhimpunan nasional ke-68 oleh Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.
Seseuai dengan keputusan PP PMI No: 176/KEP/PP PMI/X/2010, Markas Pusat PMI memiliki 14 divisi/biro/unit yang meliputi.
Sebanyak 14 divisi/biro/unit itu yaitu: Divisi Kelembagaan, Divisi Penanggulangan Bencana, Divisi Kesehatan, Divisi Relawan, Divisi Kerja sama dan Pengembangan Sumber Daya, Biro Perencanaan dan Hukum, Biro Kepegawaian, Biro Keuangan.
Kemudian Biro Umum, Biro Humas, Unit Pendidikan dan Pelatihan, Unit Poliklinik, Unit IT, dan Unit Satuan Kerja Audit Internal.
PMI telah berdiri di 33 Provinsi, 371 Kabupaten/Kota dan 2.654 Kecamatan (data per-Maret 2010). PMI sendiri telah mempunyai sekitar 1,5 juta sukarelawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.