Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-putusan MA, Hanura Tetap Tak Usung Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 15/09/2018, 12:05 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wishnu Dewanto mengatakan, partainya tetap tak akan mengusung mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif 2019.

Hal itu menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan koruptor menjadi caleg.

"Justru di sinilah peran partai politik sebagai sumber rekrutmen warga bangsa yang telah dijadikan sebagai kadernya agar berperan melakukan seleksi dari awal untuk berani mencoret kadernya yang berpotensi melukai cita-cita demokrasi," kata Wishnu kepada Kompas.com, Sabtu (15/9/2018).

Baca juga: Putusan MA: Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Ia menuturkan, sudah menjadi tugas partai untuk mengganti kader yang bermasalah dengan kader yang lebih bersih.

Dengan demikian, proses kaderisasi partai akan berjalan mulus dan baik. Partai juga tak akan kekurangan kader berintegritas untuk didaftarkan sebagai caleg.

"Kesimpulan saya bahwa sumber polemik ini dikarenakan partai memaksakan kadernya yang eks napi korupsi untuk didaftarkan menjadi caleg. Bila saja hal ini tidak dipaksakan maka antara Bawaslu dan KPU tidak terjadi mengalami polemik seperti ini," paparnya.

Baca juga: KPU Minta Parpol Tetap Coret Bacaleg Eks Koruptor meskipun Ada Putusan MA

Ke depannya, ia berharap KPU dan Bawaslu tak bekerja mengedepankan ego sektoralnya, melainkan bekerja sama untuk kepentingan melahirkan pemilihan umum yang lebih berkualitas.

Terkait putusan MA, Wishnu menyoroti dua hal. Pertama, Undang-Undang Dasar 1945 sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sehingga sudah sepatutnya seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan.

Di sisi lain, kata dia, UUD 1945 juga menjamin hak warga negara untuk memilih dan dipilih. Salah satunya melalui partai politik.

"Maka itu (putusan MA) dari sisi fakta hukum positifnya. Maka dengan itu bahwa hukum dan demokrasi juga harus menjunjung aspek moralitas dan etika," kata dia.

Menurut dia, salah satu upaya penerapan moral dan etika berada di tangan partai sebagai salah satu pilar demokrasi, bukan di tangan KPU.

"Jadi hal ini partai politik menjadi garda terdepan melakukan seleksi bacalegnya sehingga bukan KPU yang melakukan seleksi moralitas untuk hal tersebut. Karena fungsi KPU tidak masuk ke ranah hukum atau apalagi membuat norma hukum baru," ujarnya.

Baca juga: Pakar: Putusan MA terhadap PKPU Menjauhkan dari Hukum Progresif

Kendati demikian, kata dia, Hanura tetap mengapresiasi dan terus mendukung berbagai upaya yang dilakukan KPU dalam menghadirkan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Bawaslu sebelumnya meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019. Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS). Video Pilihan Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com