Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Bolehkan Eks Koruptor Jadi Caleg, Ini Kata KPK

Kompas.com - 14/09/2018, 21:23 WIB
Reza Jurnaliston,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

KPK sebagai intitusi penegak hukum mau tidak mau harus menghormati intitusi peradilan, meskipun diawal KPK sangat berharap sebenarnya ada perbaikan yang signifikan yang kita lakukan bersama-sama untuk lebih menyaring caleg agar tidak terjadi korupsi-korupsi di DPR atau di DPRD” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) kemarin.

Baca juga: MA Bolehkan Eks Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu Minta Tak Ada Lagi yang Kecewa

Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Febri justru mengatakan, secara kumulatif, hingga saat ini, KPK telah menangani kasus korupsi yang melibatkan 146 orang anggota DPRD.

“Di mana kasus yang di KPK saja untuk DPRD ada sekitar 146 anggota DPRD yang sudah diproses sampai dengan saat ini dan kemungkinan bertambah sepanjang ada bukti cukup dan lebih dari 70 anggota DPR,”kata Febri.

Febri berharap, dengan fenomena tersebut pihaknya berharap ke depan parlemen atau DPR bisa lebih bersih dari korupsi.

Menurut Febri, seharusnya calon legislatif perlu disaring sejak awal untuk menghadirkan parlemen yang berintegritas.

“Kita lihat dulu apa yang bisa dilakukan ke depan yang pasti KPK sesuai kewenangannya akan semakin mencermati atau memperhatikan tuntutan pencabutan hak politik sepanjang memang itu sesuai fakta sidang dan kewenangan KPK,” tutur Febri.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/9/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com