Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Sel Tahanan di Sekolah Timbulkan Tekanan Psikologis Bagi Siswa

Kompas.com - 14/09/2018, 18:09 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritisi sel tahanan yang disebut dengan "Ruang Konseling" di SMK semimiliter di Batam, Kepulauan Riau. Sel tahanan tersebut digunakan untuk menghukum murid dengan alasan menegakkan kedisiplinan.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan bahwa ruangan tersebut tidak layak dan jauh dari kata nyaman untuk dinamakan sebagai ruang konseling.

Jika dilihat dari foto yang ditunjukkan oleh KPAI, ruangan tersebut lebih mirip disebut gudang dengan tumpukan barang memenuhi sudut-sudutnya.

Baca juga: KPAI: Izin Operasi SMK Semimiliter yang Punya Sel Tahanan Bisa Dicabut

Selain itu, sekolah dianggap salah menafsirkan makna dari konseling sendiri. Seharusnya, proses konseling membantu murid, bukan malah membuat mereka terintimidasi.

"Konseling sejatinya bukan menghukum siswa yang bermasalah tetapi membantunya keluar dari masalahnya, sehingga dia bisa menyadari kesalahannya, memahami konsep dirinya, dan bisa mengoptimalkan potensi dirinya," ujar Retno melalui rilis pers, Jumat (14/9/2018).

Adapun hak dari anak tersebut tak seharusnya dirampas atau dilanggar, meski ia melanggar aturan sekolah.

Seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, seorang anak seharusnya dihindari dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk dalam bentuk dijebloskan ke sel tahanan seperti pada kasus ini.

Baca juga: Sel Tahanan di SMK Itu Bernama Ruang Konseling, Seperti Ini Tampilannya...

"Dikurung dalam ruangan seperti itu pastilah menimbulkan tekanan psikologis bagi anak didik. Belum kebutuhan untuk ibadah, makan/minum yang layak dan urusan buang air besar/kecil," ucap Retno.

Sebelumnya diberitakan, pelaku ED, yang merupakan anggota kepolisian dan pemilik modal sekolah, menjalankan sekolahnya dengan sistem semimiliter.

Korban dengan inisial RS (17) menerima perlakuan kasar berupa penjemputan paksa, diborgol, dan dipukul oleh pelaku.

Baca juga: 6 Fakta Sekolah yang Memiliki Sel Tahanan di Batam

Ia juga menerima kekerasan psikis ketika hasil dokumentasi perundungan itu disebar pelaku melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

Perundungan tersebut membuat RS mengalami trauma berat sehingga membutuhkan penanganan medis dan psikis.

Rencananya, KPAI akan menggelar rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas kasus ini, pada Senin (17/9/2018), di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Tanjungpinang.

Pihak-pihak yang diharapkan datang misalnya Komisi Kepolisian Nasional (Komisi Kepolisian Nasional) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Kompas TV KPAI akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur Kepulauan Riau dan jajarannya setelah mendapatkan laporan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com