JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, izin operasi SMK semimiliter di Batam, Kepulauan Riau, bisa saja dicabut.
KPAI menemukan kasus perundungan di sekolah yang memiliki sel tahanan tersebut.
"Kalau sekolah ini dianggap melakukan banyak pelanggaran dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 17 (Tahun 2010) tentang Pengelolaan Pendidikan, bisa dihukum atau diberi sanksi berat yaitu pencabutan izin sekolah," kata Retno saat konferensi pers, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
Namun, Retno belum mau mengungkap apakah KPAI akan memberikan rekomendasi pencabutan izin operasional sekolah tersebut.
Baca juga: KPAI: Korban Kekerasan Sekolah Semi Militer di Batam Trauma Berat
Menurut dia, aspek fungsi sebuah sekolah bagi masyarakat perlu dipertimbangkan.
Jika memang kesalahan yang dilakukan sangat fatal, tak menutup kemungkinan KPAI akan mendesak pencabutan izin operasional sekolah.
"Kami berpikir sekolah juga bantu masyarakat, artinya bukan kami salahkan sekolahnya, tapi pengelolaannya yang keliru. Dengan demikian, kalau ada cara lain sekolah ini bisa selamat," kata dia.
Saat ini, KPAI masih menunggu hasil investigasi dari pihak terkait sebelum menentukan sikap. Wewenang pencabutan izin sekolah swasta berada di dinas pendidikan daerah.
"Semua kewenangan di daerah, jadi kita akan lihat penanganan itu. Kalau memang tidak mungkin lagi, dalam arti dimaafkan, bisa saja daerah rekomendasikan hal itu," kata Retno.
Baca juga: Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Batam Seorang Anggota Polisi, KPAI Kerja Sama dengan Kompolnas
Pelaku berinisial ED, merupakan anggota kepolisian serta pemilik modal sekolah itu. Ia menjalankan sekolahnya dengan sistem semi-militer.
Bahkan, terdapat sel tahanan untuk menghukum para murid.
Korban dengan inisial RS (17) menerima perlakuan kasar berupa penjemputan paksa, diborgol, dan dipukul oleh pelaku.
Setelah itu, RS dijebloskan ke "penjara" di sekolah dan kembali menerima tindak kekerasan dengan berjalan jongkok di pekarangan sekolah yang beraspal sambil diborgol.
Semua kejadian tersebut disaksikan oleh teman-temannya dan didokumentasikan.
Baca juga: Meski Ada Mediasi, KPAI Ingin Proses Hukum Tetap Berjalan untuk Kasus SMK Semi-militer di Batam
Pelaku kemudian menyebarkan hasil dokumentasi tersebut melalui media sosial dan aplikasi pesan instan hingga ke sanak saudara RS.
Perundungan tersebut membuat RS mengalami trauma berat sehingga membutuhkan penanganan medis dan psikis.