Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Berharap Kepala Daerah Proaktif Berhentikan PNS Koruptor

Kompas.com - 14/09/2018, 10:45 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kepala daerah dapat lebih aktif melakukan tindakan tegas terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi.

Salah satunya dengan memecat PNS yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

"Pejabat pembina kepegawaian termasuk kepala daerah yang paling mengetahui apa yang terjadi pada pegawai di lingkungannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (14/9/2018).

KPK berharap kepala daerah maupun pejabat pembina kepegawaian membangun sistem pelaporan. Tujuannya, agar tindakan hukum yang dilakukan dapat terlaksana dengan cepat.

Baca juga: 5 Fakta soal 2.357 PNS Koruptor yang Akhirnya Dipecat

Hal itu juga mencegah terjadinya kasus yang sama, di mana ribuan aparatur sipil negara yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi, belum diberhentikan dari status PNS.

Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), lima daerah terbanyak yang terdapat ASN terpidana korupsi namun belum diberhentikan adalah:

1. Sumatera Utara 298 orang
2. Jawa Barat 193 orang
3. Riau 190 orang
4. Nusa Tenggara Timur 183 orang
5. Papua 146 orang

Baca juga: Koruptor Berstatus PNS di Daerah, Sumut Peringkat Satu, Jabar Kedua

Sedangkan, khusus untuk pegawai ASN di tingkat provinsi, yang terbanyak ada di DKI Jakarta sebanyak 52 orang dan Sumut 33 orang.

"Para kepala daerah perlu memperhatikan kondisi ini, agar dapat melakukan penegakan hukum yang konsisten dan tidak kompromistis dengan pelaku korupsi. Sesuai peraturan, para ASN yang telah divonis melakukan kejahatan jabatan seperti korupsi, maka harus diberhentikan tidak dengan hormat," kata Febri.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 PNS yang berstatus koruptor. 

Baca juga: 2.357 Koruptor Berstatus PNS, Ini Detail Berdasarkan Instansi dan Daerah

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.

Penandatanganan SKB itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN bersama KPK.

Saat itu, disebutkan ada 2.357 PNS koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetapi masih aktif dan menerima gaji. 

Aktinya para PNS itu merugikan negara yang masih harus mencairkan gaji. Untuk itu, pemerintah mencari cara agar para PNS itu bisa diberhentikan secepatnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com