JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Smelting Indonesia, Prihadi Santoso.
Prihadi diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Prihadi keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.26 WIB.
Usai diperiksa, Prihadi mengaku dicecar soal kaitan perusahaan yang dipimpinnya dan proyek PLTU Riau-1.
Baca juga: Penyuap Idrus Marham dan Eni Maulani Segera Diadili
"Digali ada enggak keterkaitannya sama PLTU Riau-1. Tapi tidak ada (kaitannya)," kata Prihadi di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/3018).
Prihadi juga mengaku mengenal tersangka Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR.
Itu karena dia sering diundang ke Komisi VII terkait pembahasan tambang.
"Ya kan beliau komisi VII ya. Kami kan terkait dengan hilirasi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009. Perusahaan saya tambang kan, pengolahan," ujar Prihadi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.
Baca juga: Eni Maulani: Saya Tidak Menarik-narik Orang, Saya Sampaikan Apa Adanya
KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.
Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.