Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Tersangka KPK Masuk Daftar Bakal Caleg, Ini Komentar KPU

Kompas.com - 12/09/2018, 14:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut, dari 41 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi DPRD Kota Malang, sebanyak 21 orang di antaranya kembali maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2019.

Namun demikian, ia belum bisa memastikan mereka maju sebagai bacaleg tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

"Kabarnya 21 orang. Tapi kami juga perlu cek mereka mencalonkan di mana, apakah DPRD kota, provinsi, atau DPR RI," ujar Arief.

Baca juga: Pascakorupsi Massal, Ada 5 Anggota DPRD Kota Malang yang Tersisa, Begini Kondisinya

Arief menjelaskan, majunya kembali 21 tersangka sebagai bacaleg tersebut merupakan kejadian luar biasa.

Oleh karenanya, diperlukan langkah-langkah luar biasa dalam penyelesaiannya.

Saat ini, KPU tengah mempelajari pencalonan dan status tersangka keseluruhannya.

Jika dimungkinkan, KPU akan meminta partai untuk menarik 21 bacaleg yang berstatus tersangka kasus korupsi tersebut, dan mengganti dengan bacaleg lain.

"KPU cek dulu apakah memang memungkinkan diambil langkah untuk mengganti atau tidak," ujar Arief.

Baca juga: KPK: Anggota DPRD Kota Malang Diduga Terima Gratifikasi Rp 5,8 Miliar

Kalaupun ke depannya dimungkinkan ada pergantian bacaleg, proses itu harus dilakukan sebelum tanggal 20 September 2018, atau sebelum masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

"Sebetulnya yang dinyatakan TMS bisa diganti karena status mantan eks koruptor itu. Tapi kan masa itu udah terlampaui, karena dia harusnya diganti sebelum ditetapkan DCS," jelas Arief.

Sebelumnya, sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang ditangkap KPK terkait kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.

Penangkapan tersebut membuat lembaga legislatif itu lumpuh. Dari 41 anggota yang ditangkap, hanya satu orang yang sudah resmi diganti, yaitu Yaqud Ananda Gudban dari fraksi Partai Hanura yang digantikan oleh Nirma Cris Desinidya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com