Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waketum Gerindra Akui Pendaftaran #2019PRABOWOPRE SIDEN sebagai Strategi Pilpres

Kompas.com - 10/09/2018, 23:46 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa pendaftaran #2019PRABOWOPRE SIDEN sebagai nama badan hukum perkumpulan merupakan salah satu strategi untuk memenangkan bakal calon presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.

Menurut Dasco, setelah didaftarkan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, #2019PRABOWOPRE SIDEN akan menjadi wadah berkumpulnya masyarakat dan relawan pendukung Prabowo.

"Pasti dong (strategi pemenangan Prabowo). Kami enggak bisa menunggu lama-lama untuk menghimpun masyarakat, relawan, akar rumput yang ingin memenangkan Pak Prabowo," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/9/2018).

Baca juga: Waketum Gerindra: #2019PRABOWOPRE SIDEN itu Kreativitas, Bukan Siasat Nakal

Selain itu, lanjut Dasco, pendaftaran #2019PRABOWOPRE SIDEN bertujuan sebagai landasan hukum saat membuat kegiatan yang melibatkan banyak orang di berbagai daerah.

Dengan begitu akan lebih mudah dalam mengurus perizinan ke pihak kepolisian.

Namun Dasco enggan berkomentar saat ditanya apakah pendaftaran #2019PRABOWOPRE SIDEN berkaca pada polemik gerakan #2019GantiPresiden.

Deklarasi gerakan tersebut sempat ditolak oleh kelompok masyarakat tertentu dan tidak mendapat izin kepolisian saat hendak membuat kegiatan.

"Kalau kami minta izin kepada kepolisian misalnya kami memobilisasi sekian ribu orang kan jelas yang tanggungjawab siapa. Sehingga pihak keamanan dalam memperkirakan keadaannya itu juga bisa mempertimbangkan aspek-aspek legal yang kami miliki," kata Dasco.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah bahwa gerakan #2019PRABOWOPRESIDEN telah terdaftar sebagai organisasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Namun menurut Yasonna, ada seorang notaris yang telah mendaftarkan gerakan tersebut dengan mengubah cara penulisannya menjadi #2019PRABOWOPRE SIDEN.

Yasonna menjelaskan, menurut Pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017, melarang nama instansi pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan.

Maka bila ada yang memohon nama perkumpulan memakai kata presiden, sistem AHU online di Kemenkumham akan menolaknya.

"Ada notaris yang nakal menyiasati dengan mendafarkan badan hukum perkumpulan #2019PRABOWOPRE SIDEN. Notaris yangg mendaftarkan badan hukum perkumpulan itu agak nakal,” kata Yasonna.

Baca juga: Yasonna Sebut #2019PRABOWOPRESIDEN Didaftarkan ke Kemenkumham dengan Siasat Nakal

“Jadi perlu saya tegaskan kalau ada #2019PRABOWOPRESIDEN itu penyiasatan dan melanggar undang-undang,” ucapnya.

Sebagai informasi, nama badan hukum perkumpulan #2019PRABOWOPRE SIDEN didaftarkan oleh notaris Ilwa, SH., M.KN berkedudukan di Tangerang Selatan.

Ilwa mendaftakan nama badan hukum perkumpulan tersebut, pada 3 September 2018 dengan nomor pendaftaran 6018090331100056.

Kompas TV Dalam aksinya massa meminta partai PKS untuk tidak mempengaruhi rakyat untuk kepentingan politiknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com