JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa pendaftaran #2019PRABOWOPRE SIDEN sebagai nama badan hukum perkumpulan merupakan salah satu strategi untuk memenangkan bakal calon presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.
Menurut Dasco, setelah didaftarkan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, #2019PRABOWOPRE SIDEN akan menjadi wadah berkumpulnya masyarakat dan relawan pendukung Prabowo.
"Pasti dong (strategi pemenangan Prabowo). Kami enggak bisa menunggu lama-lama untuk menghimpun masyarakat, relawan, akar rumput yang ingin memenangkan Pak Prabowo," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/9/2018).
Baca juga: Waketum Gerindra: #2019PRABOWOPRE SIDEN itu Kreativitas, Bukan Siasat Nakal
Selain itu, lanjut Dasco, pendaftaran #2019PRABOWOPRE SIDEN bertujuan sebagai landasan hukum saat membuat kegiatan yang melibatkan banyak orang di berbagai daerah.
Dengan begitu akan lebih mudah dalam mengurus perizinan ke pihak kepolisian.
Namun Dasco enggan berkomentar saat ditanya apakah pendaftaran #2019PRABOWOPRE SIDEN berkaca pada polemik gerakan #2019GantiPresiden.
Deklarasi gerakan tersebut sempat ditolak oleh kelompok masyarakat tertentu dan tidak mendapat izin kepolisian saat hendak membuat kegiatan.
"Kalau kami minta izin kepada kepolisian misalnya kami memobilisasi sekian ribu orang kan jelas yang tanggungjawab siapa. Sehingga pihak keamanan dalam memperkirakan keadaannya itu juga bisa mempertimbangkan aspek-aspek legal yang kami miliki," kata Dasco.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah bahwa gerakan #2019PRABOWOPRESIDEN telah terdaftar sebagai organisasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Namun menurut Yasonna, ada seorang notaris yang telah mendaftarkan gerakan tersebut dengan mengubah cara penulisannya menjadi #2019PRABOWOPRE SIDEN.
Yasonna menjelaskan, menurut Pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017, melarang nama instansi pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan.
Maka bila ada yang memohon nama perkumpulan memakai kata presiden, sistem AHU online di Kemenkumham akan menolaknya.
"Ada notaris yang nakal menyiasati dengan mendafarkan badan hukum perkumpulan #2019PRABOWOPRE SIDEN. Notaris yangg mendaftarkan badan hukum perkumpulan itu agak nakal,” kata Yasonna.
Baca juga: Yasonna Sebut #2019PRABOWOPRESIDEN Didaftarkan ke Kemenkumham dengan Siasat Nakal
“Jadi perlu saya tegaskan kalau ada #2019PRABOWOPRESIDEN itu penyiasatan dan melanggar undang-undang,” ucapnya.
Sebagai informasi, nama badan hukum perkumpulan #2019PRABOWOPRE SIDEN didaftarkan oleh notaris Ilwa, SH., M.KN berkedudukan di Tangerang Selatan.
Ilwa mendaftakan nama badan hukum perkumpulan tersebut, pada 3 September 2018 dengan nomor pendaftaran 6018090331100056.