Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan PKPU, Ini Rujukan Bawaslu Tolak Eks Pelaku Kekerasan Seksual Jadi Bacaleg

Kompas.com - 10/09/2018, 20:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menuturkan, penolakan gugatan mantan narapidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2019 di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Menurut Rahmat, penolakan itu lantaran politisi tersebut tidak mengumumkan jejak rekamnya ke publik.

Bagja membantah Bawaslu menolak gugatan tersebut lantaran mempertimbangkan Pasal 4 Ayat 3 PKPU nomor 20 tahun 2018. Sebagaimana diketahui, peraturan tersebut memuat larangan mantan narapidana pelaku kejahatan seksual terhadap anak maju sebagai bacaleg.

"Karena yang bersangkutan tidak declare bahwa dirinya mantan napi kejahatan seksual," kata Bagja saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2018).

"Tidak mengacu pada pasal PKPU yang bermasalah," sambungnya.

Rahmat menjelaskan, bagi seorang mantan narapidana yang ingin mendaftar sebagai caleg, diwajibkan untuk menyampaikan ke publik bahwa dirinya seorang mantan napi.

Hal itu tertuang dalam Pasal 240 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Serta diatur pula dalam Pasal 7 ayat 1 huruf (g) PKPU nomor 20 tahun 2018 yang bunyinya sama dengan Pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Bagja mengatakan, jika sebelumnya mantan napi tersebut mengumumkan dirinya adalah seorang eks narapidana, Bawaslu akan meloloskan gugatannya.

"Ya kita akan sesuaikan dengan Undang-Undang (nomor 7 tahun 2017 Pasal 240 ayat 1 huruf g)," ujar dia.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengaku terkejut dengan langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak gugatan mantan pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Meski terkejut, keputusan Bawaslu ini dinilai sebagai langkah yang baik.

Ilham mengira, keputusan Bawaslu telah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 Pasal 4 ayat 3.

Baca juga: Bawaslu Tolak Gugatan Bacaleg Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak, KPU Terkejut

Diketahui, mantan napi pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu bernama Donatus Jihadir. Ia maju dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Pada masa pendaftaran bacaleg, Donatus Jihadir dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU lantaran berstatus sebagai mantan narapidana pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Dirinya lantas menggugat surat keputusan (SK) KPU itu ke Bawaslu setempat. Namun, Bawaslu menolak meloloskan Donatus sebagai bacaleg dengan dasar Pasal 240 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan Pasal 7 ayat 1 huruf (g) PKPU nomor 20 tahun 2018. 

Kompas TV Ke-10 bakal caleg ini sebelumnya dicoret dari daftar calon sementara oleh KPU Riau, karena merupakan mantan narapidana narkoba dan mantan koruptor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com