Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Beri Kesempatan Partai Politik Ganti Bacaleg Bermasalah hingga Hari Ini

Kompas.com - 10/09/2018, 17:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan pada partai politik peserta Pemilu 2019 untuk mengganti bakal calegnya yang bermasalah hingga hari ini.

Sebelumnya, KPU lebih dulu membuka kesempatan pada masyarakat untuk memberi tanggapan dan masukan mengenai bacaleg yang dianggap bermasalah dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2019.

Masukan dan tanggapan yang masuk akan dimintakan klarifikasi ke bacaleg dan partai politik yang bersangkutan.

Jika bacaleg yang dimaksud memang bermasalah, maka partai politik boleh menggantinya.

"Hari ini terakhir untuk penggantian calon hasil dari klarifikasi aduan masyarakat. Kita kan memberi klarifikasi terkait DCS, hasil klarifikasi ini dibolehkan ganti kalau terbukti (bermasalah)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, Senin (10/9/2018).

Baca juga: Bawaslu Tolak Gugatan Bacaleg Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak, KPU Terkejut

Jika bacaleg yang terbukti bermasalah dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU tidak diganti oleh partai, maka kursi bacaleg dibiarkan kosong.

"Nanti calon lainnya dinaikkan. Misalnya nomor 3 enggak diganti, nah nomor 4 naik ke atas," jelas Ilham.

Bacaleg yang dapat digantikan posisinya merupakan bacaleg yang dinyatakan TMS pascapenetapan DCS, lantaran bacaleg tersebut sakit berat, meninggal dunia, dan mengundurkan diri.

Sementara bacaleg yang pascapenetapan DCS dinyatakan TMS oleh KPU karena terbukti berstatus sebagai mantan narapidana korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba, tidak dapat digantikan posisinya.

Baca juga: KPU Polewali Mandar Coret Bacaleg Mantan Koruptor

 

Kecuali, jika keberadaan bacaleg tersebut tak diganti akan membuat keterwakilan bacaleg perempuan sebanyak 30 persen dari tiap partai menjadi berkurang.

Namun, sejak di masa pendaftaran bacaleg, KPU akan langsung mencoret bacaleg yang berstatus sebagai mantan narapidana korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan tiga kategori narapidana tersebut maju sebagai bacaleg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com