Salin Artikel

KPU Beri Kesempatan Partai Politik Ganti Bacaleg Bermasalah hingga Hari Ini

Sebelumnya, KPU lebih dulu membuka kesempatan pada masyarakat untuk memberi tanggapan dan masukan mengenai bacaleg yang dianggap bermasalah dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2019.

Masukan dan tanggapan yang masuk akan dimintakan klarifikasi ke bacaleg dan partai politik yang bersangkutan.

Jika bacaleg yang dimaksud memang bermasalah, maka partai politik boleh menggantinya.

"Hari ini terakhir untuk penggantian calon hasil dari klarifikasi aduan masyarakat. Kita kan memberi klarifikasi terkait DCS, hasil klarifikasi ini dibolehkan ganti kalau terbukti (bermasalah)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, Senin (10/9/2018).

Jika bacaleg yang terbukti bermasalah dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU tidak diganti oleh partai, maka kursi bacaleg dibiarkan kosong.

"Nanti calon lainnya dinaikkan. Misalnya nomor 3 enggak diganti, nah nomor 4 naik ke atas," jelas Ilham.

Bacaleg yang dapat digantikan posisinya merupakan bacaleg yang dinyatakan TMS pascapenetapan DCS, lantaran bacaleg tersebut sakit berat, meninggal dunia, dan mengundurkan diri.

Sementara bacaleg yang pascapenetapan DCS dinyatakan TMS oleh KPU karena terbukti berstatus sebagai mantan narapidana korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba, tidak dapat digantikan posisinya.

Kecuali, jika keberadaan bacaleg tersebut tak diganti akan membuat keterwakilan bacaleg perempuan sebanyak 30 persen dari tiap partai menjadi berkurang.

Namun, sejak di masa pendaftaran bacaleg, KPU akan langsung mencoret bacaleg yang berstatus sebagai mantan narapidana korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan tiga kategori narapidana tersebut maju sebagai bacaleg.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/10/17233761/kpu-beri-kesempatan-partai-politik-ganti-bacaleg-bermasalah-hingga-hari-ini

Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke