Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Yakin Parpol Akan Coret Bakal Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 07/09/2018, 16:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini pimpinan partai politik peserta Pemilu 2019 akan mencoret bakal calon legislatif (bacaleg) yang terdata sebagai mantan narapidana kasus korupsi. 

Para bacaleg eks koruptor ini sebelumnya diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui sidang sengketa. 

KPU sudah melayangkan surat ke pimpinan partai yang berisi agar partai politik menindaklanjuti pakta integritas yang diteken beberapa waktu lalu.

"Mungkin sudah sampai suratnya," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Jumat (7/9/2018).

"Kami yakin akan ditindaklanjuti karena sudah ada pernyataan (pimpinan parpol) di tingkat nasional yang akan menarik bacalegnya," sambungnya.

Viryan mengatakan, permintaan pihaknya itu demi menegakkan pakta integritas yang sebelumnya telah ditandatangani seluruh partai politik peserta Pemilu 2019. Pakta integritas menyebut bahwa partai politik tidak akan mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg.

Baca juga: Minta Maaf, Perindo Coret Bacaleg Eks Koruptor yang Diloloskan Bawaslu

Dalam suratnya, KPU juga mengapresiasi pimpinan partai politik yang telah menegakkan pakta integritas di tingkat nasional.

KPU tidak menemukan adanya bacaleg yang terdata sebagai mantan napi korupsi di level DPR RI.

"Kami menyampaikan apresiasi pimpinan parpol di tingkat nasional berkomitmen pada pakta integritas yang telah ditandatangani," ujar Viryan.

Ia menyebut, tidak adanya bacaleg mantan napi korupsi di level nasional merupakan awal yang baik.

KPU berharap, pimpinan partai dapat ikut mewujudkan pemilu yang berintegritas dengan tidak mengajukan mantan koruptor sebagai caleg. 

"Ini semata-mata bagian dari pemilu yang berintegritas," tuturnya.

Sebelumnya, Bawaslu sudah meloloskan 18 mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Baca juga: PKS Klaim Telah Coret Semua Bakal Caleg Eks Koruptor

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Kompas TV Apa langkah yang akan diambil terhadap para mantan napi koruptor yang hendak “nyaleg”?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com