Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Segera Putuskan Uji Materi PKPU soal Larangan "Nyaleg" Eks Koruptor

Kompas.com - 07/09/2018, 11:19 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, MA akan meneliti dan memutuskan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Keputusan ini akan diambil dalam satu hingga dua hari mendatang.

“Tim Mahkamah Agung yang menangani judicial review sedang meneliti putusan itu dan akan mengambil sikap 1-2 hari,” ujar Suhadi kepada Kompas.com, Jumat (7/9/2018).

Diketahui, Mahkamah Agung telah menghentikan sementara uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan.

Hal ini dilakukan MA dengan merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Baca juga: Mendagri Harap MA Segera Sidangkan Uji Materi PKPU soal Bacaleg Eks Koruptor

Pasal 53 UU MK mengatur bahwa MK harus memberitahu permohonan uji materi yang masuk ke MK kepada MA.

Pemberitahuan ini dilakukan dalam waktu 7 hari setelah perkara uji materi didaftarkan ke MK.

Selain itu, Pasal 55 UU itu juga mengatur bahwa uji materi terhadap aturan perundangan yang ada di MA wajib dihentikan sementara jika ada proses uji materi terhadap undang-undang yang ada di atasnya.

Namun, Suhadi mengungkapkan, Pasal 55 UU MK telah diuji materi yang berkaitan dengan frasa "dihentikan" dengan putusan nomor perkara 93/PUU-XV/2017.

“Ada putusan tentang judicial review nomor putusan nomor perkara 93/PUU-XV/2017 diputus pada bulan Maret tahun 2018 itu menghilangkan kata dihentikan karena bertentangan dengan UUD 1945,” kata Suhadi.

Baca juga: Belum Adanya Putusan MA terhadap PKPU Sebabkan Ketidakpastian Hukum

Dengan demikian, kata Suhadi, MA akan bersikap dengan memproses perkara-perkara uji materi yang ada di Mahkamah Agung, tak terkecuali gugatan PKPU mengenai mantan napi korupsi dilarang nyaleg.

“Proses pengujian di MK itu yang wajib dihentikan itu kata dihentikan sudah tidak berlaku lagi, karena bertentangan dengan UUD 1945, berarti (judicial review) tidak perlu dihentikan di MA,” ujar Suhadi.

Lantas, kapan MA akan memutus uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018?

Suhadi mengatakan, yang berwenang memutuskan hal tersebut adalah majelis hakim.

“Saya tidak mendahului, tetapi saya kira akan memerhatikan hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan umum,” kata Suhadi.

Baca juga: KPU, Bawaslu, dan DKPP Desak MA Putuskan Uji Materi PKPU

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com