Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Adanya Putusan MA terhadap PKPU Sebabkan Ketidakpastian Hukum

Kompas.com - 06/09/2018, 17:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono menyebutkan, belum diputuskannya permohonan uji materi (judicial review) Peraturan KPU (PKPU) soal larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) oleh Mahkamah Agung (MA) menyebabkan tidak adanya kepastian hukum alias status quo.

Apalagi, saat ini dua lembaga penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sama-sama bersikukuh pada aturan yang diyakininya.

KPU berpedoman pada PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi nyaleg, sedangkan Bawaslu berpegang pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.

Baca juga: Pakar Hukum: Ada Kepentingan Memaksa, MA Harus Prioritaskan Uji Materi PKPU

"Saya menyatakan status quo kan. Artinya, ya apa yang ada sekarang biar berlaku. Sebab masing-masing pihak (KPU dan Bawaslu) tidak mau mengalah," kata Harjono saat dihubungi, Kamis (6/9/2018).

Kondisi ketidakpastian hukum tersebut, kata Harjono, harus segera diakhiri. Caranya, harus dengan putusan uji materi MA terhadap PKPU.

Oleh karena itu, DKPP bersama KPU dan Bawaslu mendesak MA untuk segera memutuskan permohonan uji materi itu tanpa menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pemilu.

Baca juga: MA Anggap Dorongan Percepat Putusan Uji Materi PKPU Salah Alamat

Hal itu diperbolehkan karena Pasal 76 UU Pemilu menyebutkan, MA dapat memproses permohonan uji materi PKPU dalam waktu 30 hari.

Tunda uji materi PKPU

Saat ini, MA menunda sementara uji materi terhadap PKPU. Alasan penundaan karena Undang-Undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi kalau itu (Pasal 76 UU Pemilu) digunakan, maka MA tidak usah tunda-tunda lagi menanti putusan MK," kata Harjono.

Ia menambahkan, putusan MA terhadap PKPU dibutuhkan oleh seluruh pihak, termasuk DKPP, untuk mengadili kasus dugaan pelanggaran kode etik.

"Sebab (PKPU) itu menjadi dasar hukum. Maka semua pihak butuh putusan MA," kata dia.

Baca juga: MA: Jika Pengujian PKPU Dilanjutkan Sekarang, Kami Langgar UU

Sebelumnya, DKPP bersama KPU dan Bawaslu membuat dua kesepakatan terkait bacaleg mantan narapidana korupsi.

Kesepakatan itu diambil usai ketiganya melakukan pertemuan, Rabu (5/9/2018) malam.

Kesepakatan pertama, DKPP, KPU, dan Bawaslu akan mendorong MA untuk memutuskan uji materi (judicial review) terhadap PKPU yang di dalamnya memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.

Kesepakatan kedua, ketiganya akan melakukan pendekatan pada partai politik peserta Pemilu 2019 untuk menarik bacalegnya yang berstatus mantan napi korupsi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo 17 Bacaleg di 11 Kota Teridentifikasi Eks Koruptor

Kompas TV Penggugat adalah dua caleg eks narapidana korupsi dari Partai Demokrat dan PAN terhadap KPU Kota Cilegon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com