JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha bidang infrastruktur di Provinsi Jambi, Muhammad Imaddudin alias Iim mengaku pernah diminta untuk mengumpulkan uang suap dari para kontraktor.
Uang-uang itu untuk diserahkan kepada Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Hal itu dikatakan Iim saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.
Dalam persidangan, Iim mengaku mencatat seluruh penerimaan uang dari para kontraktor yang menjadi rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.
Namun, buku catatan itu sudah dibakar oleh Iim.
Baca juga: Penjelasan Saksi soal Permintaan Loyal, Royal, dan Total untuk Zumi Zola
Catatan tersebut dimusnahkan tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Jambi pada November 2017.
Saat itu, diduga terjadi pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD.
Uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
"Waktu OTT itu kami ketakutan, catatannya kami bakar. Saya takut, Pak," kata Iim kepada jaksa KPK.
Baca juga: 19 Keperluan Zumi Zola yang Diduga Dibayar Pakai Uang Gratifikasi
Menurut Iim, pengumpulan uang dari para kontraktor itu dilakukan atas permintaan orang kepercayaan Zumi Zola, Apif Firmansyah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.