JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui hasil Pilkada Jawa Timur tetap sah meski ada putusan terbaru mengenai hasil Pilkada di Kabupaten Sampang.
Lewat Putusan Nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018, MK memerintahkan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
"Apabila hal ini dikaitkan dengan pertimbangan signifikan perolehan suara, maka hal tersebut tidak relevan untuk mempersoalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jawa Timur 2018," ujar Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Rabu (5/9/2018).
MK memastikan, meski terbukti jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Sampang tidak masuk akal, namun hal itu tidak mempengaruhi suara yang didapatkan pemenang Pilkada Jatim yakni Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak.
Baca juga: DPT Tak Logis, MK Perintahkan Pemilu Ulang di Pilkada Sampang
Di Kabupaten Sampang, total DPT Pilkada sebanyak 803.499 orang. Jumlah itu dinilai MK tak masuk akal karena sama dengan 95 persen penduduk Kabupeten Sampang yang jumlahnya 844.872 orang.
Tak masuk akal karena dengan mengacu pada DPT tersebut, artinya 95 persen penduduk Kabupaten Sampang adalah penduduk dewasa atau sudah berusia 17 tahun ke atas sehingga memiliki hak mencoblos.
Padahal berdasarkan data Kementerian Dalam Nageri (Kemendagri), daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) di Kabupaten Sampang hanya 662.673 penduduk.
Saat persidangan di MK, terungkap bahwa KPU Kabupaten Sampang tidak menggunakan data Kemendagri untuk menentukan DPT. Justru DPT Pilpres 2014 yang sudah disesuaikan menjadi acuannya.
Akibatnya, jumlah DPT menjadi 803.499 orang, naik 140.828 dari jumlah DP4 milik Kemendagri. Oleh karena itu, MK memerintahkan agar pemungutan suara diulang dengan DPT yang diperbaharui mengacu kepada data Kemendagri.
Meski begitu, menggelembungnya jumlah DPT di Sampang tidak menggoyahkan hasil Pilkada Jatim.
"Mengingat selisih perolehan suara antara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2018: Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dan Saifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarno adalah 1.389.204 suara, lebih dari jumlah DPT Kabupeten Sampang," kata Suhartoyo.
Baca juga: Partisipasi Pemilih 100 Persen Dianggap Janggal, Pilkada Sampang Digugat ke MK
Pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Sampang sendiri harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. MK juga memerintahkan agar KPU Jawa Timur dan KPU pusat melakukan supervisi.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang diminta untuk melakukan pengawasan secara ketat dengan supervisi dari Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu pusat.