Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herannya Hakim MK, Gugatan UU Pemilu Dilakukan Saat Terdesak

Kompas.com - 05/09/2018, 15:20 WIB
Yoga Sukmana,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mengungkapan keheranannya terkait uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum (Pemilu).

Sebab, banyak pihak yang menggugat UU Pemilu, namun dilakukan saat terdesak oleh batas waktu proses pemilu.

"Kenapa orang-orang senang mengajukan permohonan ketika waktu sudah mendesak?" ujarnya dalam sidang panel uji materi UU Pemilu di ruang sidang Mk, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

"Padahal memiliki kesempatan yang luas sebelum waktu terdesak tetapi baru mengajukan permohonan kepada MK lalu jadi beban mahkamah," sambung dia.

Baca juga: Soal Caleg Eks Koruptor, MA Minta MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pemilu

Dalam beberapa kasus, pemohon uji materi UU Pemilu bahkan meminta agar gugatan yang diajukannya menjadi prioritas dengan alasan ketersediaan waktu yang sempit dengan jadwal proses pemilu di KPU.

Penyebutan permohonan prioritas itu dilakukan agar majelis hakim MK sesegera mungkin memproses uji materi UU Pemilu itu.

Baca juga: Banyak Bakal Caleg Instan, Politisi Golkar Gugat UU Pemilu ke MK

Beberapa uji materi UU Pemilu diantaranya terkait ambang batas pencalonan presiden, masa jabatan wakil presiden, dana kampanye dan frasa citra diri.

Di sisi lain, ucap Palguna, MK juga memiliki tugas lain yang tak kalah penting, yakni menangani sengketa hasil Pilkada.

"Paling tidak ini untuk mempertimbangkan ketika diajukan permohonan untuk prioritas itu, terlebih kami sekarang ini sedang menangani sengketa pilkada yang batas waktunya ditentukan," kata dia.

Baca juga: Ketua MK: Pengujian UU Pemilu Dihentikan Dulu

Pascapilkada 2018 lalu, MK menerima 70 gugatan sengketa pilkada. Saat ini sebagian besar gugatan sudah diputuskan oleh MK. Namun ada juga yang belum diputuskan.

Sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017, penyelesaian sengketa pilkada harus diputus dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak gugatan itu diregistrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Nasional
Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Nasional
PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

Nasional
Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com