Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Komisi II: Sebelum Ada Putusan MA, Mantan Koruptor Dilarang "Nyaleg"

Kompas.com - 03/09/2018, 22:06 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera berpendapat bahwa selama belum ada keputusan uji materi oleh Mahkamah Agung (MA), maka Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mencantumkan larangan bagi eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif, tetap berlaku. 

Seperti diketahui, larangan tersebut menjadi polemik antara Bawaslu dan KPU. Bawaslu tetap meloloskan mantan koruptor menjai caleg.  

Bawaslu mengacupada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara KPU tetap menolak berkas pendaftaran bacaleg mantan koruptor sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Sekarang kata kuncinya ada di MA yang sedang judicial review PKPU ini. Nah saya harap MA segera mengeluarkan keputusannya. Tetapi sebelum ada keputusan apapun, PKPU berlaku bahwa mantan napi koruptor dilarang untuk nyaleg," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Menurut Mardani, KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki hak diskresi untuk meningkatkan kualitas pemilu.

Ia memandang bahwa Peraturan KPU tersebut merupakan langkah awal untuk menyeleksi calon-calon anggota legislatif.

"Nah salah satu premisnya KPU bukan cuma di hilir tapi di hulu, yaitu menyeleksi dengan ketat para calon anggota legislatif. Sehingga saya rasa KPU sudah benar," kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Baca juga: Alasan Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Jadi Bakal Caleg

Diberitakan, Bawaslu meoloskan belasan bakal calon legislatif mantan narapidana korupsi.

Mereka berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.

Kompas TV Bagaimana jalan tengahnya agar tidak ada polemik lagi terkait masalah ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com