JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai semestinya polisi tak perlu membatasi gerakan tanda pagar (tagar) yang menunjukkan dukungan politik pada Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Hidayat menanggapi sikap Polri dalam menyusun langkah antisipasi maraknya tagar yang bermuatan politik di Pilpres 2019.
Ia mengkritisi Polri yang menurutnya berlebihan. Menurut mantan Presiden Partai Keadilan ini, polisi membuat seolah-oleh surat pemberitahuan acara menjadi seperti surat izin.
Hal itu merujuk pada kewenangan Dirintelkam Polda untuk tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) jika pemberitahuan kegiatan yang diterima dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Mahfud MD Nilai #2019GantiPresiden Bagian dari Aspirasi Jelang Pemilu
Gangguan keamanan itu dapat berupa konflik horizontal antara pihak yang pro dan kontra terhadap suatu tagar. Konflik bisa menimbulkan potensi bahaya bagi lalu lintas umum, perusakan fasilitas umum atau kerugian materiil dan korban jiwa, serta mengganggu ketertiban umum.
Menurut Hidayat, semestinya semua warga negara berhak mengadakan kegiatan di luar kampanye sepanjang memberitahukannya kepada polisi.
"Tentang keramaian tidak perlu izin tetapi pemberitahuan, kalau kaitannya dengan masalah posisi hukum tagar itu maka KPU dan Bawaslu sudah menyatakan itu bukan kampanye itu bukan melanggar hukum pemilu dan kedudukannya sama saja," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Baca juga: Polri Susun Langkah Antisipasi Gangguan Keamanan yang Diakibatkan Gerakan Tagar
Ia menilai, aman tidak amannya sesuatu kegiatan dikembalikan pada prosedur hukum yang sudah ditentukan. Hidayat menyatakan sepanjang kegiatan tersebut memenuhi prosedur hukum, maka bisa dikatakan aman.
Ia juga mengatakan tugas polisi ialah memetakan potensi provokasi yang muncul dan menangkap provokator yang membuat ricuh acara, bukan justru membatalkan acara.
"Kalau ada pihak melakukan provokasi polisi harus melakukan pencegahan, polisi harus mengamankan supaya tidak terjadi konflik. tapi kemudian kalau tidak dilakukan tindakan yang adil dan dibiarkan melakukan persekusi maka itu tidak sesuai dengan hukum," lanjut dia.