Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Jadi Bakal Caleg

Kompas.com - 03/09/2018, 14:07 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan alasan Bawaslu meloloskan eks narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Menurut Bagja, sebagai warga negara, eks koruptor juga memiliki hak konstitusional untuk dipilih sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Ia mengatakan, sikap Bawaslu tersebut sesuai Pasal 28 J UUD 1945. Pasal 28 J UUD 1945 menyatakan, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"(Eks) Koruptor ini warga negara atau tidak? Mereka punya hak atau tidak? Bukannya kami pro atau kontra. Ini warga negara masalah hak asasi saja. Masalah ini, kami taat asas atau tidak saja," ujar Bagja saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Baca juga: DKPP, KPU, dan Bawaslu Akan Bertemu Bahas Bakal Caleg Eks Koruptor

Bagja menilai, jika ingin menyimpang dari ketentuan konstitusi, pelarangan eks narapidana kasus korupsi jadi bakal caleg seharusnya diatur pada level undang-undang, bukan Peraturan KPU.

Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan demikian, kata Bagja, Bawaslu berpedoman pada UU Pemilu saat meloloskan eks koruptor menjadi bacaleg.

"Dari awal sudah menyatakan ini akan bermasalah jika dimasukkan dalam PKPU dan KPU tetap memasukkan ini. Sempat diprotes juga oleh Kumham, kan," kata Bagja.

Baca juga: KPU Minta Bawaslu Koreksi Putusan Terkait 12 Bacaleg Eks Koruptor

"Bawaslu provinsi dan kabupatan/kota memutus itu sesuai dengan kaidah hukum. Jika ada kaidah hukum bertentangan dengan UU, yang dipilih adalah UU," lanjut dia.

Sebelumnya, Bawaslu meloloskan belasan bakal calon anggota legislatif yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

Kompas TV Meski demikian Laode menyebut hal ini merupakan kewenangan sepenuhnya dari KPU dan Bawaslu.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com