JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar pertemuan, Rabu (5/9/2018).
Pertemuan itu untuk membahas polemik bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi.
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya punya sejumlah argumentasi terkait bacaleg mantan napi korupsi, yang akan disampaikan dalam pertemuan nantinya.
Baca juga: Eks Koruptor Diloloskan Jadi Bakal Caleg, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu
Namun demikian, pihaknya juga menghormati argumentasi yang nantinya akan disampaikan DKPP dan Bawaslu.
"Yang jelas kita punya argumentasi, teman-teman KPU juga punya argumentasi, dan kita ingin lihat juga teman-teman DKPP seperti apa," kata Bagja di kantor Bawaslu, Senin (3/9/2019).
Lewat pertemuan tersebut, Bagja berharap, polemik bacaleg mantan napi korupsi bisa diselesaikan, tanpa menghilangkan hak konstitusional setiap warga negara.
"Kami berharap ini dapat diselesaikan dengan baik tetapi dengan juga menghormati hak konstitusional warga negara," ujar Bagja.
Baca juga: Tolak Putusan Bawaslu, KPU Tetap Coret Bakal Caleg Mantan Koruptor
Bawaslu setidaknya meloloskan belasan mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg 2019.
Mereka berasal dari Bulukumba, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya menegaskan bahwa mereka tetap berstatus tak memenuhi syarat.
Baca juga: KPU Minta Bawaslu Koreksi Putusan Terkait 12 Bacaleg Eks Koruptor
Arief memastikan, KPU akan mengembalikan berkas pendaftaran mereka mesti telah diloloskan Bawaslu.
"KPU kan sudah mengatur dalam PKPU bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu (bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi) kami akan kembalikan," ujar Arief.
"Kalau masih didaftarkan, kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat," tambah Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.