Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Menulis/meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama skrg mrp pelanggaran penangkapan tnp surat perintah (dasar UU no.19 Th. 2016 tth perubhan UU ITE)
Bila anda sebagai Admin Group bisa dlm masalah besar dlm kasus Hukumnya.
semoga berguna, terima kasih
Penelusuran Kompas.com:
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, pesan berantai ini telah muncul sejak lama, kemudian diolah kembali dan ada beragam alasan mengapa pesan ini kembali muncul.
"Postingan tersebut adalah postingan lama yang diolah ulang. Ini adalah hoaks. Pemerintah sama sekali tidak melakukan apa yang disampaikan dalam postingan tersebut," kata Ferdinandus kepada KompasTekno, Kamis (30/8/2018).
Hal ini juga diklarifikasi melalui akun resmi instagram Kementerian Kominfo, @kemenkominfo.
Pesan seperti ini pernah muncul awal Januari lalu dan telah diklarifikasi. Akan tetapi, pesan yang sama terus diolah ulang dan disebar oleh banyak pengguna.
Ferdinandus mengimbau masyarakat untuk tidak turut menyebarkan informasi hoaks ini.
Ia menegaskan, pemerintah, baik Kominfo dan BSSN selalu berusaha untuk mengklarifikasi kabar hoaks yang beredar.
Pemerintah telah mempunyai aturan terkait penyampaian informasi melalui media sosial yang tertera pada UU ITE pasal 27 sampai pasal 37 Nomor 1 Tahun 2008.
Selengkapnya, baca:
Telepon Disadap dan Chat di Whatsapp Dipantau Pemerintah, Hoaks atau Fakta?