Dalam pesan tersebut disebutkan aktivitas melalui ponsel mulai panggilan telepon hingga bermedia sosial dipantau pemerintah.
Menurut pesan yang beredar itu, media sosial yang dipantau adalah WhatsApp, Twitter, dan Facebook.
Pesan itu dikaitkan dengan peraturan komunikasi baru dan jaringan keamanan dari BSSN.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinatus Setu mengatakan, info ini tidak benar.
Informasi yang beredar
Semua aktifitas Hand Phone n Media Telekomunikasi Serta segala Media Sosial terpantau 100%
Setela dilantiknya Badan Siber & Sandi Nasional (BSSN), 17 Mei 2018, oleh Bpk Jokowi, Presiden NKRI akan di catat:
1. Semua panggilan dicatat.
2. Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.
3. WhatsApp dipantau.
4. Twitter dipantau.
5. Facebook dipantau.
Semia media sosial & forum dimonitor.
mohon di Informasikan kepada rekan rekan, keluarga dan saudara yang tidak tahu.
Perangkat akan terhubung ke sistem pelayanan, sehingga diharapkan dalam menggunakan media sosial dan berkomunikasi senantiasa berhati-hatilah dalam mengirimkan pesan yg tidak perlu.
Diharapkan informasi ini dapat disampaikan kepada anak-anak, Kerabat & teman ttg informasi ini.
Diharapkan tidak meneruskan tulisan atau video dll, bila Anda menerima postingan mengenai situasi politik/masalah Pemerintahan sekarang (terkait UU ITE)
POLRI telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut Kejahatan Cargo, dan tindakan akan dilakukan, bila perlu hapus saja postingan yg masuk kalau akan merugikan anda
Contohnya, pesan2 yg berisi tentang Hasutan, Teror n Pornografi.
Menulis/meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama skrg mrp pelanggaran penangkapan tnp surat perintah (dasar UU no.19 Th. 2016 tth perubhan UU ITE)
Bila anda sebagai Admin Group bisa dlm masalah besar dlm kasus Hukumnya.
semoga berguna, terima kasih
Penelusuran Kompas.com:
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, pesan berantai ini telah muncul sejak lama, kemudian diolah kembali dan ada beragam alasan mengapa pesan ini kembali muncul.
"Postingan tersebut adalah postingan lama yang diolah ulang. Ini adalah hoaks. Pemerintah sama sekali tidak melakukan apa yang disampaikan dalam postingan tersebut," kata Ferdinandus kepada KompasTekno, Kamis (30/8/2018).
Hal ini juga diklarifikasi melalui akun resmi instagram Kementerian Kominfo, @kemenkominfo.
Ferdinandus mengimbau masyarakat untuk tidak turut menyebarkan informasi hoaks ini.
Ia menegaskan, pemerintah, baik Kominfo dan BSSN selalu berusaha untuk mengklarifikasi kabar hoaks yang beredar.
Pemerintah telah mempunyai aturan terkait penyampaian informasi melalui media sosial yang tertera pada UU ITE pasal 27 sampai pasal 37 Nomor 1 Tahun 2008.
Selengkapnya, baca:
Telepon Disadap dan Chat di Whatsapp Dipantau Pemerintah, Hoaks atau Fakta?
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/31/10531161/hoaks-telepon-dan-chat-disadap-pemerintah