JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menegaskan pihaknya tak bisa memaksa Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief untuk bersaksi dalam kasus dugaan mahar politik yang disebut-sebut diberikan bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hal ini karena Bawaslu bukan lembaga penyidik. Oleh karena itu, untuk meminta kesaksian Andi Arief, Bawaslu menggunakan istilah 'mengundang' alih-alih memanggil.
"Kan namanya undangan. Kami bukan lembaga penyidik yang memanggil. Bahasa kami undangan," kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).
Hal itu, telah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.
Baca juga: Andi Arief Empat Kali Mangkir Panggilan Bawaslu, Apai Kata Sandiaga?
Fritz menjelaskan, dalam bekerja pihaknya berdasar pada laporan yang masuk. Dari situ, Bawaslu memeriksa sejumlah saksi yang diajukan pelapor.
Jika nantinya pemeriksaan Bawaslu menunjukkan adanya indikasi pelanggaran, maka proses pemeriksaan bisa dilanjutkan ke tahap 1 yang ditangani oleh pihak kepolisian.
"Tahap 1 menurut Bawaslu unsur sudah terpenuhi, maka kita panggilah jaksa dan polisi, itu namanya pembahasan pertama," jelas Fritz.
"Di situlah kita presentasikan ke teman-teman inilah terbukti, dari situ baru ada pemanggilan dari polisi. Nah, di situ itu tahap pemanggilan," lanjutnya.
Baca juga: Sekjen Demokrat Sebut Masalah Andi Arief soal Mahar Rp 500 Miliar Sudah Selesai
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief membuat pernyataan di Twitter yang menuai kehebohan publik, Rabu (8/8/2018) malam.
Andi menuding Sandiaga Uno, yang kala itu menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, memberikan uang masing-masing Rp 500 miliar kepada dua partai koalisi Partai Gerindra, yakni PAN dan PKS.
Andi mengaku diperintah partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar tersebut. Andi pun merasa tidak takut jika pernyataannya di Twitter berujung pada konsekuensi hukum.
Buntut dari pernyataan Andi, Federasi Indonesia Bersatu melaporkan dugaan kasus mahar politik yang dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno ke Bawaslu, Selasa (14/8/2018).
Baca juga: Andi Arief Mangkir, Bawaslu Tak Bisa Panggil Sandiaga Terkait Isu Mahar Politik
Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan, salah satunya Andi Arief.
Namun, ia tak hadir memenuhi panggilan pertama, Senin (20/8/2018), dan panggilan kedua, Selasa (21/8/2018). Hingga panggilan ketiga, Jumat (24/8/2018) dan panggilan keempat, Senin (27/8/2018), Andi tak juga hadir.
Oleh karenanya, Bawaslu sejauh ini hanya memeriksa dua orang saksi.
Sementara itu, Sandiaga membantah dirinya memberikan sejumlah dana kepada dua parpol pendukungnya.