JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya tak bisa memanggil calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno untuk dimintai keterangan terkait mahar politik yang disebut-sebut diberikan dirinya kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Bawaslu tidak punya dasar untuk memanggil Sandiaga. Bawaslu hanya bisa bertindak, setelah muncul dugaan pelanggaran yang didapat dari keterangan saksi.
"Apa dasar kami memanggil pihak yang lain, sedangkan orang yang mengetahui dugaan pelanggaran juga tidak menyampaikan kepada kami?" Kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).
Baca juga: Untuk Keempat Kalinya, Bawaslu Panggil Andi Arief Klarifikasi soal Mahar Politik Sandiaga
Pernyataan itu muncul setelah Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief mangkir dari panggilan keempat Bawaslu sebagai saksi dalam dugaan kasus mahar politik Sandiaga.
Fritz mengatakan, Bawaslu justru akan dianggap salah jika memanggil pihak terlapor tanpa didahului keterangan saksi.
"Kami hanya bisa dapatkan (bukti) dari sebuah kesaksian, dan kesaksian itu tidak ada," ujar Fritz.
Baca juga: Andi Arief Mangkir, Bawaslu Gelar Rapat Pleno terkait Kasus Dugaan Mahar Politik
Nantinya, jika ada kesaksian atau bukti lain yang mampu menjadi petunjuk adanya praktik mahar politik, maka Bawaslu baru bisa melanjutkan pemeriksaan.
"Tetapi (sekarang) kami tidak memiliki bukti apa-apa yang mengarah kepada dugaan pelanggaran tersebut terjadi atau tidak.
Sebelumnya, Andi Arief membuat pernyataan di Twitter yang menuai kehebohan publik, Rabu (8/8/2018) malam.
Saat itu, ia menyebut Prabowo Subianto merupakan seorang "jenderal kardus".
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.