Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jadi Pihak Terkait Perkara Gugatan Nur Alam terhadap Saksi Ahli

Kompas.com - 27/08/2018, 14:18 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menegaskan, KPK akan selalu mendukung dan memberikan perlindungan hukum terhadap Basuki Wasis.

Basuki adalah saksi ahli dalam kasus korupsi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Dia kini mesti berurusan dengan pengadilan usai digugat Nur Alam terkait kesaksiannya. 

“Kami serius. Keseriusan KPK disamping menyiapkan atau berkoordinasi dengan tim bantuan hukum kepada ahli yang sedang digugat yakni Pak Basuki Wasis dan juga KPK sebagai pihak ketiga berkepentingan dalam kasus ini,” tutur Laode saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018).

“Oleh karena itu KPK, akan menjadi pihak yang ikut tergugat. Karena yang dipermasalahkan bukan cuma Pak Basukinya, tapi adalah soal kasus yang ditangani KPK, dan itu diperbolehkan dalam aturan,"sambung Laode.

Baca juga: Gugatan terhadap Saksi Ahli Kasus Korupsi Diproses Pengadilan, KPK Diminta Serius Berikan Pembelaan

Laode mengatakan, gugatan yang dilakukan kepada Basuki Wasis bukan hanya serangan kepada saksi ahli, tetapi juga untuk proses penegakan hukum.

“Jangan dianggap remeh, dan juga jangan dianggap sebagai persoalan satu orang. Ini adalah persoalan besar,” ujar Laode.

Laode mengatakan, hal serupa bisa menyasar siapa saja yang akan menjadi ahli dalam persidangan di masa yang akan datang.

“Kalau ini diterima (gugatan Nur Alam) akan membuat preseden baru dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu saya sangat berharap kearifan daripada hakim yang sedang menyidangkan kasus ini,”ujar Laode.

Di sisi lain, Laode mengungkapkan, KPK begitu sulit dalam mencari saksi ahli untuk penegakan hukum lainnya dalam menuntaskan kasus korupsi.

"Tidak semua ahli yang ada di perguruan tinggi yang besar-besar itu selalu bersedia membantu polisi, jaksa, dan KPK. Sangat sedikit. Bahkan, untuk kasus-kasus lingkungan hidup, saya susah mencari 10 orang," ujar Laode.

Diketahui, Pengadilan Negeri Cibinong akhirnya melayangkan panggilan terhadap Basuki Wasis untuk hadir dalam sidang Selasa (28/8/2018).

Baca juga: Saksi Ahli dari IPB di Sidang Nur Alam Digugat, KPK-LPSK Beri Pendampingan Hukum

Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan oleh Nur Alam, mantan Gubernur Sulewesi Tenggara kepada Basuki Wasis, Ahli Perhitungan Kerugian Lingkungan yang dihadirkan KPK dalam persidangan.

Basuki Wasis merupakan saksi ahli yang menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Penghitungan kerugian itu didasarkan okajian penelitian Basuki dan tim peneliti. Dari hasil penelitian, menurut Basuki, terdapat tiga jenis perhitungan.

Pertama, total kerugian akibat kerusakan ekologis. Kemudian, kerugian ekonomi lingkungan, dan yang ketiga menghitung biaya pemulihan lingkungan.

Kompas TV Gubernur Nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com