Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK dan LPSK Perkuat Perlindungan Saksi Ahli Kasus Korupsi

Kompas.com - 18/04/2018, 07:06 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyepakati komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan terhadap saksi ahli yang diminta KPK untuk memberikan pandangannya dalam pengadilan.

Komitmen ini merupakan respons KPK dan LPSK atas gugatan terhadap saksi ahli yang dihadirkan KPK, Basuki Wasis.

Basuki merupakan saksi ahli yang menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Baca juga : LPSK Akan Bahas Langkah Teknis Penggunaan Safe House dengan KPK

Kesaksian soal ini disampaikan Basuki Wasis saat menjadi saksi ahli dalam persidangan dengan terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Februari 2018. 

Atas keterangannya, seperti dikutip dari Kompas.id, Senin (16/4/2018), Basuki Wasis digugat perdata oleh Nur Alam.

"Kami menyepakati akan kita advokasi bersama sama, saksi ahli penting dalam pemberantasan korupsi, khususnya ketika dimintakan keterangannya oleh KPK," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Samendawai di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Menurut Semendawai, kesepakatan itu akan dibahas lebih lanjut dalam nota kesepahaman yang telah diperbarui bersama KPK.

Baca juga : Saksi Ahli dari IPB di Sidang Nur Alam Digugat, KPK-LPSK Beri Pendampingan Hukum

Ia mengatakan, saksi ahli pada dasarnya tak boleh dituntut secara perdata maupun pidana.

"Nah, hak saksi ahli inilah yang kita coba kembangkan dan kita berikan kepada mereka," ujar dia.

LPSK dan KPK tidak menginginkan ahli yang diundang memberikan keterangannya harus mendapatkan serangan balik.

Menurut Semendawai, sikap seperti itu bisa melemahkan upaya pengungkapan kasus korupsi.

"Ini akan melemahkan ahli dan upaya kita meminta berbagai ahli untuk mau jadi saksi ahli," kata dia.

Baca juga : KPK dan LPSK Perbarui Kesepakatan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Korupsi

Hal senada juga disampaikan Ketua KPK Agus Rajardjo. 

Agus menekankan, KPK berkomitmen bersama LPSK membantu jaminan perlindungan dan pendampingan hukum kepada para saksi ahli.

Ia mencontohkan, dalam kasus Basuki Wasis, KPK harus bekerja sama dengan LPSK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Basuki.

"Jadi, kami berkomitmen bersama LPSK, membantu bisa memenangkan kasusnya di pengadilan. Kerja sama itu (perlindungan saksi ahli) akan kita rinci lagi, prosedurnya bagaimana," kata dia.

Kompas TV Bagaimana mewaspadai beragam tindakan persekusi di berbagai lini termasuk di media sosial?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com