JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyepakati komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan terhadap saksi ahli yang diminta KPK untuk memberikan pandangannya dalam pengadilan.
Komitmen ini merupakan respons KPK dan LPSK atas gugatan terhadap saksi ahli yang dihadirkan KPK, Basuki Wasis.
Basuki merupakan saksi ahli yang menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Baca juga : LPSK Akan Bahas Langkah Teknis Penggunaan Safe House dengan KPK
Kesaksian soal ini disampaikan Basuki Wasis saat menjadi saksi ahli dalam persidangan dengan terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Februari 2018.
Atas keterangannya, seperti dikutip dari Kompas.id, Senin (16/4/2018), Basuki Wasis digugat perdata oleh Nur Alam.
"Kami menyepakati akan kita advokasi bersama sama, saksi ahli penting dalam pemberantasan korupsi, khususnya ketika dimintakan keterangannya oleh KPK," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Samendawai di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Menurut Semendawai, kesepakatan itu akan dibahas lebih lanjut dalam nota kesepahaman yang telah diperbarui bersama KPK.
Baca juga : Saksi Ahli dari IPB di Sidang Nur Alam Digugat, KPK-LPSK Beri Pendampingan Hukum
Ia mengatakan, saksi ahli pada dasarnya tak boleh dituntut secara perdata maupun pidana.
"Nah, hak saksi ahli inilah yang kita coba kembangkan dan kita berikan kepada mereka," ujar dia.
LPSK dan KPK tidak menginginkan ahli yang diundang memberikan keterangannya harus mendapatkan serangan balik.
Menurut Semendawai, sikap seperti itu bisa melemahkan upaya pengungkapan kasus korupsi.
"Ini akan melemahkan ahli dan upaya kita meminta berbagai ahli untuk mau jadi saksi ahli," kata dia.
Baca juga : KPK dan LPSK Perbarui Kesepakatan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Korupsi
Hal senada juga disampaikan Ketua KPK Agus Rajardjo.
Agus menekankan, KPK berkomitmen bersama LPSK membantu jaminan perlindungan dan pendampingan hukum kepada para saksi ahli.
Ia mencontohkan, dalam kasus Basuki Wasis, KPK harus bekerja sama dengan LPSK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Basuki.
"Jadi, kami berkomitmen bersama LPSK, membantu bisa memenangkan kasusnya di pengadilan. Kerja sama itu (perlindungan saksi ahli) akan kita rinci lagi, prosedurnya bagaimana," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.