JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Musdalifah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018).
Pantauan Kompas.com, Musdalifah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.08 WIB. Musdalifah tampak mengenakan kemeja merah berlengan panjang didampingi penyidik KPK.
Musdalifah tidak memberikan komentar apapun ketika berusaha diwawancara dan langsung masuk ke dalam Lobby gedung KPK.
Baca juga: Terus-terusan Mangkir Pemeriksaan, Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap KPK
Musdalifah, sebagaimana telah diberitakan, ditangkap KPK pada hari Minggu (26/8/2018) di Medan, Sumatera Utara.
“KPK memutuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka MDH (Musdalifah) kemarin (Minggu), karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (27/8/2018).
Febri menuturkan, sebelumnya tersangka MDH setidaknya telah dipanggil dua kali secara patut, yakni pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018.
Pada panggilan pertama, KPK tidak memperoleh informasi alasan ketidakhadiran, sementara pada panggilan kedua, Musdalifah tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya.
Baca juga: Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Dugaan Suap Melawan saat Ditangkap KPK
KPK, lanjut Febri, sebelumnya juga telah mengingatkan pada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap koperatif dalam proses hukum ini.
“Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi,” kata Febri.
Febri menuturkan, ketidakhadiran tersangka hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 orang tersangka. Selama proses penyidikan, ada lebih dari 200 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Baca juga: KPK Apresiasi Bantuan Polda Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Suap DPRD Sumut
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.