Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Keempat Kalinya, Bawaslu Panggil Andi Arief Klarifikasi soal Mahar Politik Sandiaga

Kompas.com - 27/08/2018, 09:09 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief dijadwalkan kembali dimintai keterangan di Bawaslu, Senin (27/8/2018). Pemanggilan ini merupakan yang ke-4 kalinya.

Permintaan keterangan tersebut terkait dugaan mahar politik sebesar Rp 500 miliar dari calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.

"Kami serahkan (kepada Andi Arief,-red) akan hadir atau tidak," kata anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, Minggu (27/8/2018), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Ketua Bawaslu: Andi Arief Harus Bertanggung Jawab Beri Penjelasan soal Mahar Politik

Andi mangkir dari panggilan ketiga Bawaslu, Jumat (24/8/2018). Panggilan pertamanya dilakukan Senin (20/8/2018), dan panggilan kedua Selasa (21/8/2018).

Kehadiran Arief akan sangat membantu Bawaslu mengusut dugaan mahar politik tersebut. Sebaliknya, jika Arief tak kooperatif maka tak akan mungkin Wakil Gubernur DKI (nonaktif) Sandiaga sebagai terlapor bisa diminta keterangan. 

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja ketika ditemui di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (2/5/2018).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja ketika ditemui di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

"Sulit memanggil terlapor jika tidak ada kehadiran (Andi Arief)," kata Bagja. 

Baca juga: Andi Arief Utus Habiburokhman Pertanyakan Pemanggilan yang Dilakukan Bawaslu

Kendati demikian, lembaganya akan tetap mengusut kasus itu. Meskipun, dia mengaku, tidak dapat mengharapkan Andi Arief memberikan keterangan, karena ketidakhadiran yang bersangkutan.

"Kasus tetap berlanjut," tegasnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI akan meminta keterangan Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief, terkait kasus dugaan mahar politik yang melibatkan bakal calon wakil presiden (cawapres), Sandiaga Uno.

Baca juga: Habiburokhman: Andi Arief Bukan Diancam Partai Koalisi

Pemeriksaan Andi Arief dilakukan supaya dapat membuktikan adanya dugaan pemberian mahar politik sebesar Rp 500 Miliar kepada PAN dan PKS.

Namun, pada Jumat (24/8/2018), Ketua Bawaslu RI Abhan mengkonfirmasi terkait ketidakhadiran Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief terkait dugaan mahar politik Rp 1 triliun yang dilakukan cawapres Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN.

Terkait ketidakhadiran Andi, Abhan menjelaskan yang bersangkutan mengatakan ada pihak keluarga yang sakit. Untuk itu, Bawaslu mengagendakan kembali pemanggilan terhadap Andi Arief pada Senin (27/8/2018). (Glery Lazuardi)

***

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketiga Kalinya, Bawaslu Panggil Andi Arief Hari Ini Terkait Kasus Mahar

Kompas TV Bagaimana kelanjutan penyelidikan kasus dugaan mahar Rp 1 T yang diungkap Wasekjen Demokrat Andi Arief?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com