Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemensos: Pemerintah Daerah Masih Mampu Tangani Situasi Pasca-Gempa Lombok

Kompas.com - 25/08/2018, 13:42 WIB
Kristian Erdianto,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengungkapkan alasan pemerintah pusat tidak menetapkan status bencana nasional terhadap peristiwa gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Harry, pemerintah pusat menyimpulkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat masih mampu untuk menangani situasi pasca-bencana.

"Status bencana memang ditetapkan sebagai status bencana daerah karena setelah rapat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, maka pemerintah pusat mengambil kesimpulan pemerintah provinsi masih dipandang mampu untuk mengelola dan menangani pasca-bencana ini," ujar Harry, dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8/2018).

Meski tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, namun Harry memastikan pemerintah pusat terus melakukan pendampingan.

Baca juga: 3 Fakta Terbaru Gempa Lombok, Relawan Meninggal Dunia hingga Kritik untuk Distribusi Bantuan

Hal itu bertujuan agar penanganan pasca-bencana menjadi sinergis antara seluruh pemangku kepentingan.

"Sudah tentu tidak berarti pemerintah pusat melepas apa yang dilakukan oleh pemprov, tetapi kami melakukan pendampingan kepada pemprov agar berbagai upaya yang dilakukan itu ada sinergi yang kuat," kata Harry.

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Roysepta Abimanyu mengatakan, penerapan status bencana nasional tentunya akan berpengaruh pada sektor lain di Lombok.

Padahal, masyarakat Lombok mengandalkan sektor pariwisata sebagai sumber pendapatan.

Selain itu, banyak daerah pariwisata di NTB yang tidak telalu terdampak akibat bencana gempa bumi tersebut.

Roy pun menegaskan, meski statusnya bencana daerah, namun penanganan yang dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bersifat nasional.

"Jadi, meski tidak menerapkan Lombok tapi tidak menghilangkan esensi bahwa ini ditangani secara nasional," kata Roy.

Berdasarkan data Penanganan Darurat Bencana gempa Lombok mencatat, hingga Kamis (23/8/2018) gempa bumi mengakibatkan 555 korban meninggal dunia dan 390.529 jiwa penduduk mengungsi.

Baca juga: Fasilitas Kesehatan Semipermanen akan Segera Dibangun untuk Korban Gempa Lombok

Kabupaten Lombok Utara merupakan lokasi terdampak paling parah akibat gempa bumi.

Di Lombok Utara, sebanyak 466 korban meninggal dunia, 829 korban luka-luka, 134.236 jiwa mengungsi, dan 23.098 rumah rusak akibat gempa.

Korban meninggal lainnya di Kota Mataram sebanyak 9 orang, Lombok Tengah 2 orang, Lombok Timur 31 orang, Lombok Barat 40 orang, KSB 2 orang, dan Sumbawa 5 korban.

Gempa juga mengakibatkan rumah dan fasilitas umum rusak. Saat ini, jumlah rumah rusak masih dalam proses pendataan.

Data sementara hingga Kamis (23/8/2018), sebanyak 80.588 rumah rusak.

Hingga saat ini, gempa susulan masih terus terjadi. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mencatat ada 280 gempa susulan mengguncang Lombok, 16 di antaranya dirasakan.

Kompas TV Gempa susulan dengan magnitudo 6,9 yang kembali mengguncang wilayah Lombok Timur 19 Agustus lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com