Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pusat akan Biayai Kerugian Pascagempa Lombok

Kompas.com - 21/08/2018, 19:11 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat akan menanggung sepenuhnya biaya penanganan hingga rekonstruksi pascagempa yang mengguncang Pulau Lombok dan sekitarnya.

Berdasarkan hitung cepat yang dilakukan oleh BNPB, kerugian ekonomi ditaksir mencapai Rp 7,7 triliun.

"Jadi, (perkiraan) kerugian dan kerusakaan Rp 7,7 triliun tadi, meliputi lima sektor, yaitu permukiman, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial dan lintas sektor," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Penyumbang kerugian terbesar berasal dari sektor permukiman atau hampir 65 persen dari total kerugian.

Baca juga: Serial Gempa Dipicu Satu Sesar, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Lombok?

Pemerintah pusat akan sepenuhnya membiayai kerugian tersebut. Menurut Sutopo, kebijakan ini diputuskan lantaran anggaran yang dimiliki Pemprov NTB tidak mencukupi untuk membiayai kerugian tersebut.

"Rp 7 triliun itu kalau dibebankan kepada pemda tidak sanggup. APBD Provinsi NTB itu hanya Rp 5,2 triliun. Oleh karena itu, Pak Presiden telah menyatakan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab penuh dalam pendanaan ini," terang Sutopo.

"Jadi pemerintah pusat dalam hal ini dari kementerian dan lembaga, BNPB, Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, dan lainnya nanti akan melaksanakan pembangunan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pendanaan," imbuhnya.

Presiden Joko Widodo saat ini sedang menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai penanganan dampak bencana gempa bumi di NTB sebagai dasar hukum.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung meyakini penerbitan Inpres akan memangkas banyak aturan sehingga penanganan akan jauh lebih cepat.

Baca juga: Mengapa Gempa Lombok Tak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?

"Kalau Perpres, itu mesti masih ada turunannya lagi, harus buat peraturan menteri dan sebagainya. Terlalu lama. Kalau Inpres kan instruksi presiden kepada semua menteri dan jajaran. Jadi jauh lebih efektif," ujar Pramono saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Senin (20/8/2018).

Rentetan gempa yang mengguncang Lombok sejak 29 Juli 2018, mengakibatkan 515 korban meninggal dunia dan 7.145 orang luka-luka.

Saat ini proses penanganan masih dilakukan oleh tim gabungan, baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Kompas TV Keluarga dan ahli warisnya akan mendapatkan santunan uang sebesar Rp 15 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com